PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Media sosial (medsos) baru-baru ini diramaikan dengan video warga mendatangi rumah Yayasan Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Thesalonika yang dijadikan sebagai rumah ibadah berlokasi di Kampung
Tukang Kajang, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Video itu viral awalnya muncul pasca diupload oleh akun Instagram, fakta.Indo dan fakta.jakarta. Dalam unggahannya berjudul, Jamaat Geraja Thesalonika dilarang beribadat di rumah dan ditertawakan oleh Warga.
Akun Instagram itu bernarasi, “Saat jemaat gereja tersebut beribadah di rumah karena kontrak gereja mereka telah berakhir. Namun, situasi ini malah ditertawakan dan diolok-olok warga sekitar. Kejadian ini menyoroti masih adanya tantangan besar dalam hal toleransi beragama di Indonesia”.
Penjelasan Pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, KH. Maski bersama seluruh pengurus mengatakan bahwa kejadian dalam video beredar terjadi 4 bulan lalu tepatnya Sabtu, 30 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB. Permasalahan itu malah sudah dilakukan mediasi mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten bersama Forkopimda, FKUB, Kemenag dan berbagai pihak terkait.
Ia mengatakan hasil pertemuan bersama itu secara administrasi rumah yayasan itu belum memiliki persyaratan perizinan sebagai rumah ibadah yang disyaratkan dalam SKB 2 menteri.
“Tangerang merupakan wilayah yang menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama. Bahwa permasalahan seperti dinarasikan video media sosial itu tidak benar dan telah dimediasi dengan baik,” kata Maski.
Sedang Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja dalam rilis resminya menegaskan, bahwa video tersebut merupakan video lama yang terjadi pada bulan Maret lalu dan kasus tersebut juga sudah kondusif.
“Video yang beredar di sosial media itu sudah empat bulan lalu dan saat ini semua sudah kondusif,” kata Soma, Selasa (23/7/24) malam.
Dijelaskan Soma, Pemkab Tangerang telah melakukan mediasi dan menyiapkan tempat sementara untuk jemaat Gereja Thesalonika beribadah, mengingat tempat ibadah mereka sebelumnya belum memiliki izin. “Pemkab Tangerang terus berkomitmen untuk selalu menjaga kerukunan dan toleransi beragama di wilayahnya,” ujarnya.
Semua yang disampaikan FKUB Kabupaten Tangerang dan Plh. Sekda Kabupaten Tangerang dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan atas beredarnya video tersebut, Rabu (24/7/2024) malam.
“Peristiwa yang terjadi sudah dimediasi dengan baik, dan bahkan berlangsung damai dan kondusif. Solusi yang diambil dari mediasi itu adalah yang terbaik,” ungkap kapolres.
Kapolres menegaskan, akan terus mengawal, memantau dan memastikan situasi Kamtibmas pasca mediasi tetap terjaga dengan baik. Ia mengimbau kedua belah pihak baik warga maupun Jamaat yayasan Thesalonika untuk saling menahan diri dan menjalankan hasil mediasi tersebut demi menjaga kondusifitas wilayah.(Warto)