Pelajar Tertembak Saat Tawuran di Bogor

JAKARTA: Terjadi tawuran di Bogor pada hari Kamis, 18 juli 2024. Tauran pelajar bringas di Bogor tersebut sehingga polisi terpaksa menembak pelajar tersebut di Jalan Pandu Raya Bogor

Padahal polisi sudah memberi tembakan peringatan sesuai prosedur tapi tetap saja pelajar itu menganiaya lawannya yang sudah tidak berdaya. Sehingga tindakan tegas pun dilakukan tembakan itu di tegaskan karena bentuk kehadiran polisi memberi rasa aman pada warga.

“Peristiwa tersebut bermula saat masing-masing pihak ini bertemu start dari titik masing-masing di Jalan Achmad Adnawijaya. Di situ seperti yang di video, terjadi pengeroyokan, pembacokan, menggunakan senjata tajam yang berbahaya dan berisiko kepada warga dan siapa pun yang melintas,” ungkap Kapolres.

Sementara itu akibat penembakan tersebut seorang pelaku tawuran berinisial GRS (17) terluka tembak dan dirawat di RS PMI Kota Bogor.

Ia kini sudah dinyatakan sebagai tersangka karena menyerang kelompok pelaku lainnya.

“Sekarang kondisinya sudah stabil, sudah bisa main HP,” lanjutnya.

Polri menindak pelaku tawuran sesuai KUHP Pasal 358. Bila aksi tawuran mengakibatkan korban luka berat, pelakunya diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Namun bila aksi tawuran mengakibatkan korban meninggal, Polri mengancam pelaku tawuran dengan pidana paling lama 4 tahun. (Muhammad Bintang Yudi Pratama, 233516516281)