Perkara Direktur SMIP Segera Diadili, Status Dirut SMIP Bakal Berubah?

Berkas RR Proses Penyelesaian
PORTALKRIMINAL.ID – Tersangka RD selaku Direktur PT. SMIP segera diadili. Status Dirut PT. SMIP YNL dalam Skandal Impor Gula PT. SMIP bakal ditentukan ?

Pertanyaan ini menyusul setelah dilakukan penyerahan tahap dua berkas perkara tersangka RD oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan, Pidsus, Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Pekanbaru, Riau, Kamis (25/7).

“Hari ini, berkas perkara tersangka RD diserahkan ke Penuntut Umum pada Kejari Pekanbaru. Selanjutnya dilimpah ke Pengadilan Tipikor pada PN. Pekanbaru setelah surat dakwaan selesai disusun, ” kata Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Kamis malam.

Status YNL sempat menjadi pertanyaan, karena dugaan pemalsuan dokumen untuk impor gula 25 ribu dan suap kepada Ronny Rosfyandi (RT) selaku Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Riau yang dilakukan RD tidak mungkin dilakukan atas inisiatif sendiri ?

Kecuali kalau kemudian, YNL hanya orang yang dipasang sebagai Dirut tapi tanpa kewenangan dan RD adalah pemilik SMIP (Sumber Mutiara Indah Perdana) ?

Praktik ini sudah lama dikenal, seperti terpidana Syaiful (Dirut PT. CGN) dalam perkara Bank Mandiri hanya sebagai “boneka” dan Erika Liong dalam perkara pembobolan Bank Mandiri Surakarta.

“Kita sangat berharap RD mau bicara jujur juga para saksi agar dirinya tidak dikorbankan, kecuali bila RD adalah pemilik SMIP, ” harap Pegiat Anti Korupsi Erman Umar secara terpisah.

Dalam perkara ini, selain YNL yang telah diperiksa terakhir pada Senin (29/4) dan Direktur SMIP JIA. Hanya sampai kini status saksi permanen dan tidak dicegah ke luar negeri.

PEMBERKASAN

Sementara itu berkas perkara tersangka RR masih dalam penuntasan agar segera menyusul RD.

Pada Kamis (25/7) diperiksa dua Pejabat Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Pekanbaru, terdiri Kasi Perbendaharaan WNR periode 1 Januari 2022 -kini dan DA (Pemeriksa Ahli Pertama).

Harli tidak menjelaskan kapan pemberkasan tersangka RR selesai untuk dapat diserahkan ke Penuntut Umum.

“Pemeriksaan kedua saksi (justru, Red) untuk melengkapi pemberkasan tersangka RR, ” ujarnya memberi alasan.

Dalam perkara ini, juga muncul segudang pertanyaan soal aliran uang yang diterima dari RD atas jasa pencabutan izin kawasan berikat.

“Apa iya hanya RR yang menikmati dan tidak dialirkan lagi. Juga apakah mungkin pencabutan izin itu tidak dilaporkan ke atasannya, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea terpisah

MANIPULASI

Harli Siregar menuturkan kasus posisi RD berawal saat 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Namun, praktik itu dilakukan dengan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman pidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.

Status RD tetap dalam penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.(ahi)