PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA : Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, menangkap dua residivis pengedar narkoba. Barang bukti 6,6 kilogram sabu dan tembakau sintetis ditemukan polisi dalam kemasan sparepart kendaraan.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, penangkapan dua pelaku masing-masing tersangka IS alias T (29) dan IS alias B (32) berkat informasi masyarakat. Mereka kerap transaksi barang haram di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
“Tim gabungan kami dipimpin Kanit Reskrim AKP Subartoyo pada Selasa, 16 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB, menangkap tersangka di depan tempat kosnya,” jelas Sutrisno saat merilis kasus ini, Rabu (24/7/2024).
Kapolsek menyebutkan, saat penangkapan menyita sejumlah barang bukti sabu seberat 2.872 gram, tembakau sintetis seberat 3.735 gram, tiga timbangan elektrik, sembilan botol cairan sinte, sepuluh plastik klip berbagai ukuran, dan dua baskom aluminium.
“Narkoba tersebut dibungkus dalam kemasan sparepart kendaraan agar tidak terdeteksi,” kata kapolsek.
Setelah dilakukan peneriksaan, ternyata para pelaku adalah residivis kasus serupa dan baru bebas penjara 1,5 bulan lalu. Mereka menggunakan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi kilat.
“Kemasan narkoba dibuat seolah-olah sparepart kendaraan dengan tambahan batu di dalamnya agar terasa berat,” ujar kapolsek.
Masih dijelaskan Sutrisno, dalam pengirimannya, setiap kotak berisi narkoba dengan berat bervariasi mulai dari 5 gram, 10 gram, hingga 25 gram, sesuai pesanan pembeli. Para pelaku mendapat keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per gram.
Sementara Kanit Reskrim AKP Subartoyo menambahkan, untuk pengembangan anggotanya tengah memburu seorang DPO bernama IL yang diketahui membeli sabu dari pelaku.
Subartoyo menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Warto)