PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka sindikat pencurian bajaj dan 3 penadahnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa kedua tersangka sindikat pelaku pencurian bajaj sudah melakukan aksinya sebanyak 18 kali.
“Kedua tersangka pelaku pencurian berinisial MR usia 41 peran perencana dan YR usia 27 peran eksekutor ditangkap pada Selasa 16 Juli 2024 di Penjaringan, Jakarta Utara,” terang Kombes Pol Wira Satya Triputra didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Rovan, Jumat (26/7/2024).
Sedangkan ketiga penadah berinisial HS, SH dan ES ditangkap di daerah Dadap dan Teluk Naga, Tangerang, pada Rabu 17 Juli 2024.
“Para pelaku melakukan pencurian bajaj sejak Februari 2023 dan sudah melakukan aksinya sekitar 18 kali dan terakhir pada 12 Juli 2024. Tersangka MR dan YR merupakan supir bajaj dan mengetahui tempat-tempat supir bajaj mangkal,” paparnya.
Tersangka MR dan YR melakukan aksinya setiap malam dini hari, ketika para supir bajaj sedang beristirahat dan memarkirkan bajajnya dipinggir jalan yang tidak dikunci stang.
“Dalam melakukan perbuatannya para tersangka berbagi peran, MR sebagai perencana, penyedia alat (berupa gunting, tang dan tombol starter) dan menggambar serta mengawasi situasi di sekitar TKP. Sedangkan YR selaku eksekutor melakukan aksi karena suka memperhatikan dan mendapatkan penjelasan dari montir/tukang service bajaj saat menservice bajajnya,” imbuhnya.
Tersangka ke lapak penadah dan menyerahkan bajaj hasil curian guna menjual body bajaj kepada tersangka HR, selanjutnya terhadap body bajaj dipotong-potong terlebih dahulu dengan menggunakan alat mesin las dan selanjutnya ditimbang beratnya.
“Kemudian tersangka HR melaporkan perbuatan tersebut kepada tersangka SH guna membeli bodi bajaj tersebut seharga Rp 850.000, sedangkan untuk mesin bajaj, ban yang masih bagus, shock breker, aki dan tabung gas dijual kepada penadah yang lainnya yaitu tersangka ES seharga Rp. 900.000. Setelah semua laku terjual para tersangka MR dan YR membagi rata keuntungan penjualan tersebut,” tambahnya.
Tersangka MR dan YR dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Tersangka HS, SH dan ES dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Amin)