MAKI Bakal Gugat Kejati Jakarta Atas “Dihentikan”-nya Perkara Pemerasan Oleh Pejabat Kemenkumham

Tahap Berikutnya Perkara Lahan Pertamina
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: MAKI segera mengajukan gugatan atas “dihentikan”-nya perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Pejabat di Setjen Kemenkumham.

“Segera. Ya segera, ” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi perkara tersebut yang memasuki tahun ketiga tak kunjung ditetapkan tersangka, Jumat (26/7).

Kepada Portalkriminal. Id , pria berpenampilan Flamboyan mengatakan upaya tersebut diambil lantaran sampai kini tidak ada perkembangan atas penyelelidioan perkara tersebut.

“Sebagai Pelapor, saya tidak pernah diberitahu sudah sampai mana dan kendala sehingga perkara mandeg. Kecewa berat, ” ungkap Boyamin.

Dia minta Jaksa Agung ST. Burhanuddin haruse memberi atensi khusus sebab perkara tersebut ditangani di Jakarta dan bila dibiarkan akan menjadi preseden buruk.

“Perkara yang ditangani di Jakarta dekat dengan Kantor Jaksa Agung saja mandeg. Apalagi perkara nun jauh dari Jakarta, ” akhiri Boyamin yang kini tidak berpenampilan plontos lagi.

Pada bagian lain, pria yang berpenampilan sederhana dan apa adanya juga berencana akan mengajukan gugatan serupa dalam bentuk praperadilan atas “dihentikan”-nya perkara Skandal Lahan Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur.

Kedua perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan pada tahun 2022 saat era Reda Manthovani menjabat Kajati Jakarta
berlanjut pada era Narendra Jatna yang menjabat sejak Selasa (6/2) dan sebulan lalu digantikan Rudi Margono.

CUKUP BUKTI

Mengutip keterangan Kasipenkun Kejati Jakarta Ashari Syam pada Jumat (17/6/2022) perkara ditingkatkan ke penyidikan karena ditemukan alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Pejabat di Setjen, Kemenkumham pada tahun 2020- 2021.

Modus oknum Pejabat dimaksud, berupa pemerasan terhadap sejumlah kepala rutan atau kepala lapas.

Mereka diminta menyerahkan sejumlah uang dengan imbalan promosi jabatan.

Hal yang sama dilakukan atas penyelidikan perkara perampasan aset Pertamina berupa lahan di Rawamangun, Jakarta Timur.

Kejati Jakarta menerbitkan Sprindik No: Print-1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Dalam perkara yang merugikan negara Rp 244, 6 miliar diperiksa puluhan saksi dan bahkan dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat serta disita sejumlah alat bukti.

Tidak berhenti disitu, Mantan Dubes RI untuk Papua Nugini dan Kep. Salomon), Panitera, Pengacara dan Polisi ikut diperiksa.

Ironisnya, sampai kini jangankan kecurigaan pihak yang dicegah perjalanan ke luar negeri tidak ada sama sekali. ( aku)