Nilai Putusan Majelis Hakim PN. Surabaya Sumir, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi

Hakim Bebaskan Ronal Tannur
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kejaksaan Agung menilai putusan Majelis Hakim PN. Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronal Tannur sangat sumir dan tidak beralasan sama sekali.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengenakan kata sumir dan tidak beralasan, sebab majelis hakim hanya berpatokan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban lebih didasarkan pengaruh alkohol.

“Jadi, pertimbangan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena tiadanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban lebih didasarkan pengaruh alkohol, kami nilai sangat sumir dan tidak beralasan, ” tegasnya di Jakarta, Kamis (25/7).

Majelis Hakim PN. Surabaya pada Rabu (24/7) memutus bebas Ronald atas perkara pembunuhan terhadap perempuan cantik asal Sukabumi Dini Sera Afrianti (29). Warga Surabaya yang semula dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum kini dapat menghirup udara bebas.

Putusan bebas itu mendapatkan kritik tajam dari nyaris semua elemen masyarakat. Keluarga Dini yang meninggalkan seorang anak tak luput menyatakan kekecewaan dan geram atas putusan majelis hakim.

BUKTI CCTV

Menurut Harli, majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan korban tewas akibat luka yang dialami.

Fakta-fakta persidangan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis dalam menjatuhkan vonis pada perkara ini. Majelis Hakim sebaiknya mempertimbangkan Kettingbewjs atau pembuktian yang berantai.

“Bila majelis hakim dalam Putusannya menilai tidak adanya saksi dalam perkara ini, maka majelis hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat dalam hal ini yaitu Visum et Repertum di Pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang,” tuturnya.

Terhadap putusan tersebut, Kejaksaan Agung akan menyikapi dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 245.

“Sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari, JPU mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi, ” pungkasnya.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur didakwa pasal pembunuhan dan penganiayaan.

Diantaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (ahi)

Exit mobile version