Terjerat Perkara Tindak Pidana Korupsi
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Apes benar nasib Politisi Partai Nasdem ini. Sudah dijemput paksa setibanya dari Vietnam di Terminal III Bandara Soetta, Ujang Iskandar (UI) namanya dijadikan tersangka dan ditahan.
“UI ditetapkan tersangka karena sudah cukup bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, ” kata Kapuspenkum Dr. Harli Siregar di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jumat (26/7) malam.
Tidak berhenti disitu, tim penyidik pada Kejati Kalteng (Kalimantan Tengah) lalu menjebloskan Ujang Iskandar yang juga tercatat Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode, pada tahun 2005-2010 dan pada tahun 2011-2016 ke penjara !
Harli menjelaskan penjemputan paksa (istilah Kejaksaan adalah Pengamanan, Red) lantaran UI dalam status pencegahan oleh tim penyidik dan berulang kali dipanggil tidak diindahkan.
“Jadi, sesampainya di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) dari Vietnam, Jumat sekitar pukul 15. 45 WIB Tim Gabungan Kejaksaan (Kejagung dan Kalteng) mengamankan dan membawa ke Kejagung untuk diperiksa, ” tuturnya.
Dengan penambahan tersangka baru ini, maka Kejati Kalteng telah menetapkan tiga tersangka.
Dua tersangka sebelumnya, atas nama
Direktur PT. Aleta Danamas Daniel Alexander Tambeha san mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri Reza Indriadi dan telah dinyatakan bersalah hingga tingkat Mahkamah Agung.
DANA PENYERTAAN MODAL
Lebih lanjut, Harli menerangkan perkara yang menjerat Ujang Iskandar terkait dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri 2009.
Landasan penanganan perkara adalah Sprindik Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/ 2023 tanggal 4 September 2023.
Harli beberkan perkara sudah mulai ditangani sejak 2016 dan ditetapkan dua tersangka atas nama Daniel dan Reza yang dipidana antara 3 – 5 tahun.
Dari pertimbangan Majelis Hakim Agung diduga adanya keterlibatan Ujang dalam kapasitas sebagai Komisaris di Agrotama Mandiri dan Bupati saat itu.
“Atas dasar itu, Kejati Kalteng lalu menerbitkan Sprindik pada 4 September 2023, ” pungkasnya.
Ujang bakal terancam dipidana seumur hidup dan atau paling 20 tahun, sebab dari informasi dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. (ahi)