Pejabat Bea dan Cukai Diperiksa, Tersangka Baru Tidak Akan Ditetapkan Kecuali di Persidangan?

Kejagung Sita 2, 254 Ton di Kantor SMIP
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tiga Pejabat Bea dan Cukai (BC) diperiksa Kejaksaan Agung guna pertajam pemberkasan perkara tersangka RR agar dapat dibuktikan di pengadilan.

Langkah ini semakin memperjelas tidak ada penambahan tersangka dalam pencabutan izin pembekuan kawasan berikat PT. SMIP (Sumber Mutiara Indah Perdana), 2020 – 2023..

Hal tersebut sekaligus membuat para Pejabat BS dan Kemendag (Kementerian Perdagangan) dan Direksi SMIP yang berulang diperiksa lolos jerat hukum, terkecuali ada fakta hukum di persidangan nantinya?

“Menyimak konstruksi yang dibangun sepertinya prediksi penetapan tersangka baru tidak akan terjadi, kecuali ada fakta hukum di persidangan, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Senin (29/7) malam.

Menurut Iqbal, pola penyidikan semacam itu bukan hal baru, sebab pada banyak perkara dilakukan seperti perkara BTS 4G dan lainnya.

Dalam perkara BTS muncul tersangka baru sesudah diperoleh alat bukti di persidangan.

“Jadi, kita tunggu saja persidangan RR usai berkas selesai dan dilimpahkan ke pengadilan setelah perkara dinyatakan lengkap (P 21), ” akhirinya.

Tersangka RR adalah Ronny Rosfyandi selaku Mantan Kakanwil Ditjen BC Riau. Tersangka lain, RD (Direktur SMIP) yang beberapa waktu lalu diserahkan ke Penuntut Umum untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Ketiga Pejabat BC yang diperiksa, adalah PMM (Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang PT. SMIP sejak 2020- awal September 2020.

Lalu, NP (Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang Berikat PT. SMIP sejak 1 September 2021- 31 Mei 2021 dan JPSDW (Kasi Kepala Kawasan Berikat Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Desember 2021.

“Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT. SMIP, ” jelas Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Senin petang.

SITA

Harli Siregar menyampaikan Kejagung sita barang bukti gula berjumlah 33.409 karung, dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor BC Pusat, di Kantor SMIP, Dumai, Riau, Jumat (26/7).

Sebelum penyitaan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel, karena barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi.

“Selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT. SMIP, ” pungkas Harli.

Jauh sebelum ini disebutkan SMIP impor gula 25 ribu ton dari manca negara, tapi diduga menggunakan dokumen Aspal alias asli tapi palsu. (ahi)