PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Persidangan tiga terdakwa Skandal Timah, Rabu (31/7) pukul 13. 00 WIB digelar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan ini akan menjadi salah satu penentu nasib pengusaha Robert P. Bonosusatya alias Robert Bono ?
Kepastian persidangan tiga terdakwa Skandal Timah disampaikan Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Selasa (30/7) petang.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan, Jampidsus dan Kejari Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang. Sidang digelar Rabu siang pukul 13. 00 WIB, ” katanya.
Ketiga terdakwa tersebut, adalah Amir Syahbana (Plt. Kadis ESDM Pemprov Babel)), Rusbani (Plt. Kadis ESDM Pemprov Babel Maret 2019) dan Suranto Wibowo (Kadis ESDM Pemprov Babel 2015 – 2019).
Penetapan jadwal sidang perdana Amir Dkk diperoleh setelah JPU melimpahkan berkas tiga terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli lalu.
“Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Semoga semua berjalan lancar, ” akhiri Harli
ROBERT BONO
Status Robert Bono sampai kini masih saksi meski sudah dua kali diperiksa pada 1 dan 3 April di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung.
Namun, banyak pihak mengaitkan nama tersebut dalam pusaran Skandal Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. MAKI, salah satunya bahkan bakal menggugat Kejagung, jika tidak menetapkan sebagai tersangka.
“Kita bakal gugat Kejagung, jika tidak menjadikannya sebagai tersangka, ” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman seraya minta para saksi dan tersangka bicara jujur, jika tidak ingin dijadikan tersangka dan dihukum maksimal.
Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya komit dalam menuntaskan perkara timah dan dirinya juga tegaskan pihaknya pasti akan menindak lanjuti secara hukum, bila ditemukan fakta hukum dalam persidangan terdakwa timah.
“Tolong para wartawan ikuti persidangan. Jika ditemukan fakta hukum silahkan konfirmasi kepada kita, ” ujar pria berdarah Lahat, Sumsel ini, Rabu (29/5).
Nama Robert Bono sempat diisukan terkait kepemilikan PT. Refined Bangka Tin (RBT) dan mengutus Harvey Moeis (suami Sandra Dewi) untuk melakukan permufakatan jahat dengan Direksi PT. Timah.
Bahkan, RBT juga diduga koordinator 4 Smelter lain dalam menampung penambangan biji timah ilegal.
Seperti kerja Mafia, hasil keuntungan disetor ke Helena Lim selaku Manajer PT. QSE dibungkus dana CSR (Corporate Social Responsibility) alias semacam pencucian uang. Hal ini menjadi penyebab Harvey dan Helana juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain Tipikor.
RBT salah satu dari 5 Smelter sebelumnya dimiliki Artha Graha Network yang didirikan 2007. Sembilan tahun kemudian, kepemilikan saham beralih kepada Harvey Dkk. (ahi)