PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Pemilik Toko Mas Cahaya Matahari inisial JT diperiksa guna temukan keterlibatan Direksi PT. Antam dalam perkara pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas, 2010 – 2022.
JT adalah salah satu dari 7 tersangka yang ditetapkan pada Kamis (18/7) pekan lalu. Total tersangka 13 orang sesudah ditetapkan 6 tersangka pada beberapa waktu sebelumnya.
Namun demikian, diantara 16 orang belum ada seorang pun dari Jajaran Direksi Antam (Aneka Tambang) dijadikan tersangka. Meski diduga sudah petunjuk dugaan keterlibatan.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berspekulasi tentang bakal ditetapkan tersangka dari kalangan Direksi Antam, khususnya yang menjabat pada periode kejadian tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan sekaligus buat terang tindak pidana (temukan tersangka lain, Red), ” katanya, Senin (29/7) malam.
Tersangka JT diperiksa dalam kapasitas sebagai Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT. Antam Tbk.
Bersamanya, ikut diperiksa Tersangka LE (Pelanggan Jasa Manufaktur UBPP LM PT. Antam Tbk) dan FAK (Corporate Secretary Division Head periode 2022 sampai saat ini).
Penyidikan perkara Skandal Emas ini menyisakan banyak objek yang belum menelurkan tersangka, mulai impor dan ekspor emas hingga kerjasama kontrak karya pertambangan emas dengan swasta.
Perkara ini mirip dengan Skandal Waskita Karya. Dimana selain dugaan korupsi dana Sindikasi Perbankan juga proyek batu split di Serang, Banten yang hingga kini untuk yang terakhir baru menjerat unsur swasta inisial HA tanpa unsur pemerintah kendati Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Jajaran diperiksa berulang di Kejaksaan Agung.
DIREKSI ANTAM
Dugaan keterlibatan Direksi Antam sempat diungkapkan Harli saat menjawab pertanyaan wartawan di ruangannya, Kamis (18/7) malam.
Namun ketika itu, Harli mengingatkan Direksi Antam yang dimaksud tentu saat peristiwa pidana yang terjadi.
“Direksi Antam saat peristiwa pidana terjadi, ” ujarnya menjawab soal belum disentuhnya mereka dan hanya membebankan pada 6 General Manager (GM) Antam.
Dugaan keterkaitan mereka lantaran untuk pelabelan 109 Ton Emas tidak mungkin dilakukan sekelas GM, jika tidak ada “perintah” dari atas dan berlangsung tanpa gangguan sebelum Kejagung temukan dan sidik perkara tersebut.
Sejauh ini, Direksi Antam yang pernah diperiksa,
Direktur Keuangan dan Manejemen Risiko (kini sudah mantan) Elisabeth RT. Siahaan. Bahkan, dia diperiksa sampai 4 kali, Selasa (20/6), Selasa (4/7), Kamis (24/8) dan Selasa (19/9).
Lainnya, Hari Widjajanto (Direktur Operasi Antam 2017) dan Direktur Operasi Antam HRT diduga Hartono pada Rabu (5/6). (ahi)