Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Admin Penyebaran Konten Video Pornografi

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Tim Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka MAFA (20), terkait admin penyebaran konten asusila dan pornografi melalui platform media sosial.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa tersangka MAFA ditangkap pada 26 Juli 2024 di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat

“Kasus ini terungkap saat penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan akun Telegram bernama “Deflamingo Collection,” kata Kombes Ade Safri melalui pesan tertulis, Selasa (30/7/2024).

Berdasarkan pengakuan tersangka dan baeang bukti yang ditemukan, MAFA diketahui telah mengoperasikan akun tersebut sejak Agustus 2023.

“Modus operandi yang dilakukan oleh M meliputi, mengiklankan konten video pornografi, termasuk pornografi anak, melalui akun media sosial X dengan username @DeflamingoOfc, yang sekarang telah ter-suspend,” terang Kombes Ade Safri.

Lanjut Ade, tersangka juga menawarkan berbagai jenis video pornografi, baik dewasa maupun anak-anak, dengan harga paket bulanan Rp 165.000 dan paket eceran Rp 15.000. Pembayaran dilakukan melalui berbagai platform e-wallet, termasuk Dana, OVO, dan ShopeePay. Setelah pembayaran, pembeli diberikan link untuk mengakses video penuh yang diiklankan.

“Dari penangkapan ini, kita berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah handphone (OPPO Reno 10 Pro Plus dan OPPO Reno 8 4G), 1 buah akun Twitter dan Telegram, Akun e-wallet (Dana, OVO, Gopay, dan ShopeePay), Email terkait aktivitas penyebaran konten asusila.” paparnya.

Tersangka M mengakui perannya sebagai admin yang mengoperasikan akun-akun tersebut. Ia menyatakan motifnya adalah ekonomi, dengan pendapatan mencapai Rp 5-7 juta per-bulan dari penjualan konten tersebut.

“Tersangka juga mengelola grup Telegram dengan jumlah anggota sekitar 25.000 pengguna, termasuk 107 pengguna yang berlangganan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Amin)