PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap para pelaku kasus judi online sebanyak 55 orang penyelenggara perjudian online dan judi sabung ayam 20 orang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap 75 orang tersangka penyelenggara perjudian.
“Untuk dapat melakukan perjudian secara online pemain harus memiliki akun dan melakukan deposit dengan menggunakan uang dengan cara mentransferkannya ke rekening, e-wallet atau pulsa yang disediakan oleh penyelenggara pada halaman website perjudian online,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
Lanjut Wira, permainan judi yang ditawarkan pada website perjudian online diantaranya: Slot, Live Casino, Domino, Bakarat, Tambak Ikan, Blackjack, Poker, Roulette, Judi Olahraga dan lainnya.
Sedangkan untuk sabung ayam, tersangka merupakan penyelenggara yang menyediakan arena, mengatur jadwal dan jalannya pertandingan, serta para pemilik ayam yang dijadikan sarana untuk berjudi.
“Untuk dapat memasuki arena sabung ayam penonton dikenakan biaya sebesar Rp50.000 yang hasilnya akan diberikan kepada penyelenggara sabung ayam,” paparnya.
Perjudian dilakukan antara pemilik ayam yang bertanding dan antara penonton yang
menyaksikan pertandingan dengan cara sepakat untuk memilih salah satu ayam yang akan bertanding.
Bilamana salah satu ayam yang bertanding dinyatakan menang, maka pihak yang kalah harus memberikan jumlah uang yang dipertaruhkan kepada pihak yang menang.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Amin)