PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 orang tersangka berinisial MRS (22) dan JE (35) admin penyebar dan pejual konten video pornografi, pada Selasa 30 Juli 2024.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa tersangka MRS bertempat tinggal di Kec. Gempol Kab. Pasuruan, Jawa Timur, dan J E beralamat tinggal di Kec. Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.
“Awalnya pelapor membaca berita di media online yang viral terkait Audrey Davis, kemudian setelah mencoba mencari kebenaran atas berita tersebut, selanjutnya pelapor menemukan media sosial akun Twitter/X dan akun media sosial lainnya, setelah itu pelapor menemukan Link di telegram. Setelah membuka Link tersebut pelapor melihat video yang sebagaimana berita di media online yang bermuatan konten pornografi,” ujar Kombes Ade Safri melalui pesan tertulis, Rabu (31/7/2024).
Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas temuan tersebut.
“Pada Senin 29 Juli 2024 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan Patroli Siber di Media sosial telah menemukan adanya akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhowakun dimana akun twitter atau X tsb menawarkan link, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi yang berisi konten video syur yang diduga mirip anak musisi,” katanya.
Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Modus operandi tersangka MRS mengiklankan konten video pornografi (salah satunya video syur yang diduga anak seorang musisi), melalui Channel Telegram milik Tersangka yaitu AUDREY DAVIS VIRAL ( https://t.me/AUDREY_DAVIS_VIRAL_2024 ) dan channel PRESMA UNJA JAMBI (https://t.me/PRESMA_JAMBI_VIRAL_TERBARU),” terangnya.
Pada channel telegram tersebut, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com. Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan 2 paket, yakni paket VIP seharga Rp 35 ribu dan paket VVIP seharga Rp 100. Pembayaran melalui Ovo, Dana, Gopay dan Shopeepay.
Ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli akan men-japri admin ke id telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly. Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran).
“Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar 1 – 2 juta perbulan. Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel telegram milik tersangka dengan judul AUDREY DAVIS VIRAL sebanyak 212.843 subscriber (per 25 Jul 2024),” paparnya.
Sedangkan modus operandi tersangka JE adalah mengupload konten video pornografi AD (diduga mirip anak musisi) melalui akun Twitter miliknya username @HwanDongZhou dengan URL https://x.com/HwanDongZhou.
Tersangka mengaku mendapatkan video tersebut dari sebuah akun yang berkomentar di FYP TikTok milik tersangka, yang mengatakan “Lagi Viral Nih” dan kemudian membagikan link https://idvideo.link/watch/audrey-davis-full-ngewe-part-1-8 server_ ndEk28n2YVTLLKM.html dengan judul “AUDREY DAVIS FULL NGEWE PART 1 – 8.”
“Tersangka JE mend-download dan meng-upload ulang kembali video tersebut di akun twitter miliknya dengan link https://x.com/HwanDongZhou/status/1814949507433639958Adapun link twitter dimaksud, per tanggal 30 Jul 2024 telah mendapat 187 views,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Amin)