7 bulan Tidur, Penyidikan 7 Tersangka Korporasi Kembali Berlanjut

Beda 180 Derajat dengan Perkara PLN
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Setelah tujuh bulan tertidur, perkara perkebunan kelapa sawit milik PT. Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau kembali berlanjut.

Jajaran Pemkab Indragiri Hulu dan BPN setempat digenjot pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Rabu (31/7).

Berlanjutnya penanganan perkara ini berbeda 180 derajat dengan perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN Tahun 2016 yang disidik sejak 10 Mei 2022 mandek tanpa ada kejelasan.

Satu perkara lagi dugaan tindak pidana korupsi di PT. Sigma Cipta Caraka anak usaha Graha Telkom.Sigma (anak usaha Telkom) yang disidik Mei 2023, ternyata diserahkan penanganan lnya kepada KPK. Padahal, Kejagung terlebih dahulu menyidik perkara Sigma daripada KPK.

“Harusnya, Kejagung menjelaskan nasib perkara PLN agar tidak muncul praduga yang tidak baik di ruang publik, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Kamis (1/8).

Lepas dari simpang -siur perkara PLN dia menyambut gembira perkara DPG kembali berlanjut, setelah beberapa bulan tiada kegiatan pemeriksaan.

“Kita berpikir positif saja. Tentunya, berharap perkara DPG segera dituntaskan agar secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Itu saja harapan kita, ” pungkasnya.

PEMKAB INDRAGIRI HULU

Kedelapan Jajaran Pemkab Indragiri Hulu dan BPN yang diperiksa, terdiri HRZ selaku PNS pada Sekretariat Daerah, HRDS (Plt. Kadis Pertanian Tanaman Pangan tahun 2000).

Selanjutnya, MBSB (Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup tahun 2012 – 2016), AR (Mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tahun 2011- awal 2017), AF (Kepala Badan Pendapatan Daerah).

Terakhir, UF (Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau),
MWD (Fungsional Pemeriksaan di Inspektorat Propinsi Riau/Mantan Kabag Hukum Tahun 2002-2008) dan EH (Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Sumatera tahun 2019- 2021).

“Mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, ” terang Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Rabu (31/7) malam.

KORPORASI

Dalam perkara DPG telah ditetapkan 6 korporasi sebagai tersangka atas nama PT. Palma Satu (TPK & TPPU), PT. Siberida Subur (TPK & TPPU), PT. Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT. Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT. Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT. Asset Pacific (TPPU) dan PT. Darmex Plantations (TPPU).

Mereka dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/ 11/2023 tanggal 3 November 2023.

Kapuspenkum (saat itu) Dr. Ketut Sumedana pada Jumat (24/11/2023) mengatakan penerbitan Sprindik perkara DPG pengembangan dari perkara terpidana Surya Darmadi.

Surya Darmadi alias Apeng telah dinyatakan bersalah dan dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2, 238 triliun.

Putusan tersebut meloloskan Apeng dari membayar kerugian perekonomian negara Rp 39, 7 triliun seperti diputus Pengadilan Tipikor dan diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tuntutan Jaksa adalah pidana seumur hidup, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti Rp 4, 7 triliun dan 7, 8 juta dolar AS untuk kerugian keuangan negara.

Terakhir, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun subsider 10 tahun penjara. ( Ahi).