PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil tetapkan Mantan Purnawirawan TNI DSH sebagai tersangka perkara pembobolan Bank BRI sebesar Rp 55 miliar (M).
Bahkan, terhadap DSH yang sempat buron dan ditangkap belum lama ini, langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Selasa (30/7).
“Penetapan tersangka dilakuian karena tim miliki cukup bukti dan demi kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang, ” jelas Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Kamis (1/8) pagi.
Terkait status buron, Harli menerangkan tersangka sempat dipanggil secara patut hingga tiga kali sesuai KUHAP, tapi dia tidak pernah mengindahkan dan lalu ditetapkan sebagai buronan.
“Atas perbuatan DSH, ton menganggap DSH menghambat jalannya penyidikan, ” tutur Harli.
PEGAWAI BRI
Selanjutnya, Harli mengungkapkan kasus berawal saat DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif.
“Kredit yang dikantongi kurang lebih senilai Rp 55 miliar, ” paparnya tanpa dijelaskan uang miliaran itu mengalir kepada siapa saja serta Kantor BRI yang dibobol.
Harli mengingatkan penahanan terhadap tersangka dilakukan melalui Penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum), sebab saat melakukan tindak pidana DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif.
“Jadi, saat tersangka melakukan perbuatan itu masih berstatus Prajurit TNI aktif, ” akhiri Harli. (ahi)