Buktikan Perbuatan Pidana 6 Tersangka Korporasi Milik Apeng, 6 Kades Dicecar

Waskita-Acset Segera Menyusul ?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Buktikan perbuatan pidana tersangka korporasi milik Surya Darmadi alias Apeng, Tujuh Kepala Desa (Kades) ikut disasar oleh Kejaksaan Agung.

Mereka diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Duta Palma Group (DPG) milik Apeng, di Indragiri Hulu, Riau.

Ketujuh tersangka korporasi, adalah
PT. Palma Satu, PT. Siberida Subur, PT. Banyu Bening Utama, PT. Panca Agro Lestari, PT. Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.

“Mereka diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, ” kata Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Jumat (2/8) malam.

Dalan keterangannya, tidak disebutkan alasan Kades harus diperiksa dalam perkara yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Dari berbagai sumber informasi, mereka diperiksa karena wilayah mereka menjadi perkebunan kelapa sawit yang tidak berijin.

Belum diperoleh keterangan, apakah praktik perkebunan kelapa sawit yang tidak berijin, tapi bisa berlangsung lama karena praktik gratifikasi?

Ketujuh Kades dimaksud, adalah SRD (Patalan Bumi), SRT (Kuala Mulia), MRW (Penyaguan), JAW (Kelesa), ZLK (Siambut), MKS (Rumbai) dan SHR (Danau Rumbai).

Bersama mereka, ikut diperiksa seorang petani berinisial RDG, RMMM (PNS) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat dan AAS (Swasta).

WASKITA-ACSET

Sebelum ini, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka korporasi dalam perkara CPO atas nama Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Muslim Mas Group Selasa (18/7/2023) dan belum diketahui apakah sudah dilimpah ke Pengadilan atau belum ?

Mereka dijadikan tersangka sebagai pengembangan perkara pokok atas nama Mantan Dirjen Daglu, Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Dkk yang dihukum Mahkamah Agung 5-8 tahun.

Sementara itu korporasi PT. Waskita Karya dan PT. Acset (KSO Waskita-Acset) pemenang lelang Tol Japek II alias MBZ yang disebut melakukan praktik koruptif dalam persidangan Terdakwa Djoko Dwijono Dkk dan bahkan dibebankan membayar uang pengganti Rp 510 miliar, pekan lalu tak kunjung dijadikan tersangka.

“Bila mengacu kepada Skandal BTS yang cepat menjadikan tersangka paska ditemukan alat bukti dipersidangan harusnya demikian dalam perkara MBZ, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Sabtu (3/8).

Praktik koruptif itu, antara lain mensubkontrakan pekerjaan pokok kepada PT. Bukaka Teknik Utama dan Krakatau Steel (KSO Bukaka-Krakatau) dan seterusnya digantinya beton menjadi baja. (Ahi)