Indag Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Barang Impor Ilegal, Namun Tidak Ditahan

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap impor barang-barang ilegal dan menangkap 8 orang tersangka namun para tersangka tersebut tidak ditahan .

Inisial 8 orang tersangka MT (43), DE (42), RE (37), FF (45), M (40) dan MF (23) merupakan warga Indonesia, sedangkan A (51) mantan warga negara Nigeria dan LX (43) warga negara Tiongkok.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyampaikan mari kita bersama-sama mencegah segala jenis kasus ekonomi dilingkungan kita.

Para tersangka ditangkap di Jl. Pluit Karang Ayu Barat, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara; Jl. Tubagus Angke, Jelambar, Tanjung Duren, Jakarta Barat; Jalan Anggrek Garuda Raya, Kelurahan Slipi, Kecamatan Kemanggisan, Jakarta Barat; Jl. Raya Tambelang, Kampung Warung Bingung, Desa Sukaasih, Kec. Sukatani, Kab. Bekasi; Jl. H. Inan, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat; Jl. Qaurma, Cikarang, Bekasi Kabupten; Cluster Jade, Pakulonan Barat, Kec. Kelapa Dua; Jl. Masjid Janie, Jejalenjaya, Tambun Utara, Kab. Bekasi.

“Para tersangka mengimpor dan memperdagangkan peralatan elektronik yang tidak bersertifikat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan tanpa panduan berlabel Bahasa Indonesia. Memperdagangkan sediaan farmasi dari negara RRT (China) berupa salep berbagai macam merek yang diperdagangkan tanpa izin edar,” ujar Umar di Polda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024).

Kemudian para tersangka mengimpor dan memperdagangkan sediaan farmasi dari negara Nigeria ke Indonesia berupa kosmetik berbagai macam merek tanpa memiliki izin edar. Memperdagangkan pakaian impor bekas yang tidak sesuai dengan standard mutu yang dipersyaratkan.

“Memproduksi dan mengedarkan bakso yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak sesuai dengan label kemasan. Memproduksi dan mengedarkan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) – SNI,” katanya.

Selanjutnya, tersangka memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun cair, shampo dan handbody berbagai macam merek internasional seperti Lifebuoy, Head&Shoulders, Lux, Sunsilk, Pantene, Rejoice, Zwitsal, Dove, Shinzui, Tresemme, Vaseline dan merek nasional seperti Citra dan Scarllet secara melawan hukum yang tidak memiliki ijin edar.

“Tersangka juga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun mandi melalui toko online dengan memasang iklan produk terkenal seperti lifebuoy, lux, shinzui yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan dari instansi terkait,” paparnya.

Barang bukti yang berhasil disita 395 Ball pakaian bekas; 1.931 Pcs Peralatan Elektronik berupa (Drone dan Jam tangan); 930 Pcs Kosmetik Impor dari Nigeria dan China; 1.997,5 Liter Berbagai Macam Kosmetik berupa (Sabun, Shampo, Body Scrub, Sabun Bayi, Handbody); 540 Botol Minyak Goreng Kemasan Merek Jenius 800 ML; dan 2.275 bungkus bakso.

Para tersangka dijerat Pasal 110, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 57, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 142 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Amin)