Waskita-Acset Bakal Jadi Tersangka Korporasi?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kejaksaan Agung tetapkan Kuasa KSO (Kerja Sama Operasi) PT. Waskita Karya-PT. Acset Dono Parwoto (DP) yang juga Kadiv III PT. Waskita Karya (WSKT) sebagai tersangka baru Skandal Tol Japek II alias MBZ.
“DP ditetapkan tersangka karena telah ditemukan cukup bukti sebagai tindak lanjut dari ditemukannya alat bukti di konferensi atas nama terdakwa Djoko Dwijono Dkk,” kata Direktur Penyudikan Kuntadi dalam keterangan pers, Selasa (6/8) malam.
Penetapan tersangka baru perkara yang merugikan negara Rp 510 miliar ini sesuai estimasi Portalkriminal. Id berdasarkan fakta di sidang dengan terdakwa Djoko Dwijono Dkk.
Waskita-Acset Indonusa dan subkontraktor (KSO) PT. Bukaka-PT. Krakatau Steel bakal menyusul untuk ditetapkan tersangka korporasi ?
Dugaan ini menyusul fakta di persidangan korporasi diduga dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Direktur Penyidikan Kuntadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah didahului pemeriksaan bersama dua saksi lain.
“Terhadap tersangka, demi kepentingan penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, ” tutur Kuntadi.
Sebelum ini, telah ditetapkan 4 tersangka dan telah divonis 3 hingga 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, pekan lalu.
Mereka adalah Djoko Dwijono (Dirut PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek), Ketua Panitia Lelang Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT. Bukaka Teknik Utama dan Kuasa KSO Bukaka-Krakatau Steel Sofiah Balfas dan
Tony Budianto Sihite (Team Leader Konsultan Perencana PT. LAPI Ganesatama Consulting) sekaligus Pemilik PT. Delta Global Struktur.
KASUS POSISI
Kuntadi menjelaskan perkara berawal paska PT. Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai sebesar Rp16. 233. 409. 000.000.
Kemudian, PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km.
“Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, DP selaku Kuasa KSO Waskita– Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, ” beber Kuntadi.
Perubahan tersebut, lanjut Kuntadi lalu digunakan secara sadar oleh DD (Djoko Dwijono) dan Yudhi Mahyudin sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.
Tidak berhenti disitu ulah DP, kata Kuntadi saat
pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung tersangka kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, tim penyidik menjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.
JASA MARGA
Kerja Sama Operasi Waskita dan Acset Indonusa usai memenangkan lelang proyek Tol Japek II, dilakukan setelah penandatanganan kontrak dengan PT. JJC dengan nilai Rp Rp 13, 5 triliun.
Penandatanganan pada Senin (27/2/2017) untuk Pengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated sepanjang 38,6 Km, terbentang mulai dari Cikunir sampai Karawang Barat dengan lama pengerjaan konstruksi 24 bulan.
Dalam Kerja Sama Operasi ini, WSKT memiliki porsi sebesar 51% dan mengerjakan ruas dari Cikunir hingga Cikarang sepanjang 19,7 Km. Sedangkan ACSET memiliki porsi sebesar 49% dan mengerjakan ruas dari Cikarang hingga Karawang sepanjang 18,9
Penandatanganan dilakukan, di Ruang Rapat Utama, Kantor Pusat PT Jasamarga (Persero) oleh Djoko Dwijono selaku Dirut PT. JJC dan Dono Parwoto (Kadiv III PT. Waskita Karya) selaku kuasa KSO.
Acara disaksikan Dirut PT. Waskita Karya M. Choliq, Koordinator Divisi Jalan Tol Jawa PT Waskita Karya Ridwan Darma, Dirut PT. Jasamarga Desi Arryani, dan Dirut PT. Acset Indonusa Tan Tiam Seng Ronnie.
Acset adalah anak usaha Astra dan bergabung dengan Grup Astra melalui PT. United Tractors pada tahun 2015 melalui PT. Karya Supra Perkasa dengan kepemilikan saham 86,69 persen. (Ahi)