PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Korporasi menjadi sasaran berikutnya pasca Kuasa KSO (Kerja Sama Operasi) PT. Waskita Karya-PT. Acset Indonusa, anak usaha Grup Astra ditetapkan tersangka Skandal MBZ yang merugikan negara Rp 510 miliar.
“Tidak berhenti (pada Dono Parwoto selaku Kuasa Waskita-Acset, Red). Jalan terus, ” jawab Direktur Penyidikan, Kejaksaan Agung pada Jampidsus Kuntadi atas pertanyaan Portalkriminal. Id, Rabu (7/8) malam.
Maksudnya, penyidikan bakal kejar keterlibatan korporasi dalam proyek Japek II alias MBZ syarat praktik koruptif yang terungkap di pengadilan dengan terdakwa Djoko Dwijono Dkk ?
“Saya belum dapat menyebutkan. Pokoknya, siapa saja akan diminta pertanggung jawaban hukum sepanjang ada fakta hukum, ” akhiri Kuntadi.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea yang dihubungi terpisah pada Kamis (8/8) mendukung langkah Kejagung tersebut
“Kita ingin semua pihak harus dijerat agar menjadi aspek penjeraan mengingat banyaknya proyek jalan tol dibangun di tanah air. “
Dia juga mengatakan penetapan korporasi sebagai tersangka bukan hal baru, seperti 13 korporasi Skandal Jiwasraya, 10 Skandal Asabri dan lainya.
“Jadi sudah ada contohnya. Kami yakin ini soal waktu saja, ‘ pungkasnya.
KORPORASI
Terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, belum lama ini korporasi Waskita-Acset sudah diatur sedemikan rupa sebagai pemenang proyek bernilai Rp 13 triliun lebih tersebut.
Selain itu, Waskita-Acset mengalihkan pekerjaan proyek kepada KSO (Subkontraktor) PT. Bukaka Tekni Utama-PT. Krakatau Steel dan merubah struktur jalan layang dari beton ke baja.
Korporasi lain, adalah PT. Delta Global Struktur milik terdakwa Tony Budianto Sihite.
Delta terungkap yang mengerjakan konsultan proyek yang dimenangkan PT. LAPI Ganesharana Consulting) dimana Tony sebagai Team Leader Konsultan Perencana). Hasil pekerjaan Delta dilabeli merek LAPI. (ahi)