Buronan Candy Angelika Wijaya Ditangkap, Buronan Albertus S. Mulyanto Menguap?

Bakal Susul Suzana Tanojo Dkk
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Buronan Candy Angelika Wijaya ditangkap usai dua tahun buron. Lalu kapan giliran, buronan Albertus Sugeng Mulyanto (Direktur Umum PT. Cakra Sarana Larasati) ?

Pertanyaan tentang Albertus yang berstatus tersangka perkara penjualan lahan Jatinegara, Jakarta Timur lantaran sudah buron sejak 2019.

Perkara ini juga masih menyisakan Ardy yang tak kunjung dijadikan tersangka.

Dikhawatirkan bila tidak segera ditangkap, maka akan menambah deretan panjang buronan yang tak kunjung ditangkap dan akhirnya bebas karena kedaluwarsa.

Kedaluwarsa dimaksud adalah perkara Victoria dimana 3 buronan lolos jerat hukum, yakni Komisaris dan Direktur PT. Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) Suzana Tanojo dan Rita Rosela serta Harianto Tanujaya (Credit Analyst BPPN).

Satu lagi tersangka perkara LTE Belawan Medan buron sejak 2014 atas nama Yuni (Direktur CV. Sri Makmur sejak 2014.

Kesemua adalah buronan Gedung Bundar (kini, Gedung Menara Kartika Adhyaksa) hanya berjarak beberapa meter dari Satker Intelijen.

CANDY A. WIJAYA

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menyatakan terpidana Candy diamankan (istilah Kejaksaan Agung) pada Kamis (8/8), sekitar pukul 20.50 WITA, di Jl. Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali.

“Terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk lalu diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, ” katanya, Jumat (9/8).

Sesuai Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022, Candy dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Perempuan yang dilahirkan 1994 lalu dan berprofesi Wiraswasta alias Pengusaha ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP, Pasal 3 UU No. 8 /2010 Jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 8/201I tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (ahi)