2 Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Tambora, Ngaku Sudah 15 Kali Beraksi

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA : Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor. Tersangka DY alias Koyo (23) dan AN (30) mengaku melakukan aksinya sudah 15 kali di wilayah Tambora.

Kedua pelaku salah satunya dikenal sebagai residivis kasus curanmor itu dibekuk personel Polsek Tambora, pada Sabtu tanggal 10 Agustus 2024. Mereka diamankan setelah mencuri sepeda motor di wilayah Tambora.

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, menjelaskan bahwa dua maling sepeda motor itu merupakan spesialis curanmor. “Mereka masih kita periksa untuk pengembangan lebih lanjut,” kata kapolsek saat dikonfirmasi,  Senin (12/8/2024).

Donny menuturkan, awalnya Polsek Tambora menerima laporan dari Waidah (45) dan Muslihun (31) yang melaporkan bahwa sepeda motornya yang terparkir di depan rumah kontrakannya dicuri orang.

“Saat itu korban hendak ke warung menggunakan motor. Namun saat ke tempat parkiran kendaraannya sudah tiada,” ujar Donny.

Tim Reskrim Polsek Tambora selanjutnya  melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DY alias Koyo di rumahnya di Jalan Pekapuran Raya , Tambora. Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan kembali ditangkap tersangka AN. Mereka saat diperiksa mengaku sudah 15 kali beraksi.

“Pelaku DY alias Koyo adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus pasal 365 pada tahun  2021 dan 2022,” sebut kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmat Wibowo. 

Mereka kata Donny, menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit. Dari hasil penyidikan didapat, para pelaku beraksi menggunakan anak kunci palsu dan menyasar motor dengan kunci yang sudah agak rusak.

“Wilayah target mereka meliputi Krendang, Jembatan Besi, Tambora, dan Tanah Sereal,” tambah kapolsek dengan menyebutkan perbuatan DY alias Koyo dan AN dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Warto)