Berkas Helena Limpah Pengadilan, Dia Bakal Bicara Jujur Guna Ungkap Aktor Intelektual Tambang Timah Ilegal?

Suparta Pemegang Saham RBT ?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Berkas perkara Helena Lim dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Akankah Crazy Rich PIK ini mau bicara jujur guna ungkap aktor intelektual tambang timah ilegal ?

Pertanyaan ini mengemuka lantaran Manajer PT. QSE (Quantum Skyline Exchange) bertindak sebagai penampung dana hasil kejahatan tambang timah ilegal dibungkus CSR (Corporate Social Responsibility).

“Harusnya bisa. Cara itu bukan hanya meringankan hukuman dirinya, tapi juga membuka tabir mafia di balik tambang timah ilegal, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Selasa (13/8).

Kepastian pelimpahan perkara Helena Lim disampaikan Kapuspenkum Dr. Harli Siregar pada Selasa (13/8) petang.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini telah dilimpahkan perkara HL dan telah terdaftar di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, ” katanya.

Harli menambahkan selain Helena ikut dilimpahkan berkas perkara Suparta (Dirut. PT. Refined Bangka Tin, Red) dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT. Refined Bangka Tin, Red).

“Jadi bersama Helena ikut dilimpahkan perkara Suparta dan Reza Andriansyah, ” tutur Harli.

RATUSAN MILIAR

Dalam dakwaan JPU dalam perkara Suranto Wibowo (Mantab Kadis ESDM Babel) yang sejak Rabu (31/7) disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta terungkap Helena bersama Harvey Moeis menerima Rp 420 miliar.

Belum diketahui penerimaan uang itu terkait penampungan uang hasil kejahatan sekaligus jerih payahnya atas pencucian uang agar halal ?

Pastinya, bersama Harvey dimana perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Senin (5/8), Helena juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

Versi Kejaksaan Agung, Harvey adalah Perwakilan PT. Refined Bangka Tin (RBT) tapi tanpa disebutkan siapa yang mengutus Harvey, yang belakangan diketahui mengondisikan 4 Smelter lain guna mengamankan kegiatan penambahan timah ilegal.

PEMEGANG SAHAM ?

Suparta tercatat selain Dirut PT. RBT juga pemegang saham mayoritas RBT sebanyak 22. 900 lembar saham atau 73 persen.

Sisanya, Surianto memiliki 5. 110 lembar saham atau 17 persen senilai Rp 2, 550 miliar dan Frans Muller 3. O00 lembar saham atau 10 persen senilai Rp 1, 5 miliar.

Nama ini mengingatkan ucapan seorang sumber di Kejagung bahwa Suparta hanya pekerja yang menerima upah paling tinggi Rp 100 juta/bulan.

“Lagian perusahaan besar mana pemegang saham mayoritas juga menjabat Dirut, ” ungkap sumber tersebut.

Statement itu seakan mengindikasikan Suparta hanya pemegang saham atas nama atau dikenal sebagai pajangan guna menutupi pemegang saham sebenarnya ?

“Kita penuh harap ruang pengadilan akan menjadi saksi apakah Suparta sebagai pemegang saham atau pekerja sekaligus ruang bagi dia untuk berterus-terang, ” ucap Ketua Fatkadem Erman Umar yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI secara terpisah.

Erman Umar yang pernah menjadi Kuasa Hukum Eddy Tansil sempat menemukan jenderal purnawirawan hanya dipajang sebagai Dirut oleh Eddy Tansil tanpa mengetahui bidang tugasnya.

“Moga Suparta menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor intelektual sekaligus kemudian dijadikan tersangka, ” tutup Erman.

Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah pada Rabu (29/5) mengisyaratkan pihaknya tidak segan- segan menjadikan tersangka, jika diperoleh alat bukti di pengadilan, termasuk Robert Bono.

“Tolong wartawan ikuti persidangan dan tanyakan kepada kita bila ada fakta hukum soal keterlibatan pihak lain, ” pinta Febrie. (ahi)