Skandal Timah Kembali Makan Korban, Kali ini Plt. Kadis ESDM Babel

Besok Sidang Perdana Harvey Digelar
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Skandal Timah kembali makan korban, kali ini Plt. Kadis ESDM Pemprov Bangka Belitung (Babel) Supianto.

Dengan demikian sampai kini sejak disidik Oktober 2023 sudah 23 tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung minus aktor intelektual.

Penyidikan perkara ini berbeda jauh dengan Skandal BTS 4G yang kini terhenti pada 16 tersangka, meski banyak pihak dan korporasi yang terlibat suap-menyuap belum dijadikan tersangka.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menyatakan tersangka baru Skandal Timah adalah SPT (diduga Supianto, Red) selaju Plt. Kadis ESDM Pemprov Babel periode 2020 – Juni 2020.

“Demi kepentingan penyidikan SPT dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, ” katanya kepada wartawan, di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Selasa (13/8) sore.

Supianto terancam dipidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara, karena penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Dengan dijadikannya Supianto sebagai tersangka, maka sudah 4 orang dari Jajaran ESDM Babel ditetapkan tersangka dan bahkan kini sedang menjalani persidangan.

Mereka, adalah Suranto Wibowo (Kadis ESDM Babel 2015-2019), Rusbani (Plt. Kadis ESDM Maret 2019) dan Amir Syahbana (Plt. Kadis Babel).

Satu lagi, dari Kementerian ESDM atas nama Bambang Gatot Ariyono (Mantan Dirjen Minerba 2015 -2022).

Lalu kapan DPR terkait pengawasan ?

BERSEKONGKOL

Harli menjelaskan kasus posisi perkara berawal tahun 2020 saat Supianto selalu Plt. Kadis ESDM Babel secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT. Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, masih kata Harli tersangka
juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut.

Serta tidak melakukan evaluasi/ pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.

ROBERT BONO

Pada bagian lain, Mantan Kajati Papua Barat ini menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima jadwal penetapan sidang Terdakwa Harvey Moeis.

“Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/ PN. Jkt. Pst, maka jadwal sidang ditetapkan, Rabu (14/8) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN. Jakarta Pusat, ” pungkas Harli.

Pegiat Anti Korupsi Erman Umar penuh harap Harvey dan para saksi bicara jujur agar tidak menanggung beban perbuatan orang lain dan karenanya bakal dihukum maksimal.

“Semua ini dimaksudkan agar aktor intelektual perkara ini terungkap dan dijadikan tersangka, ” komentarinya secara terpisah.

Sampai saat ini dari 23 tersangka belum ada yang masuk kategori aktor intelektual.

Sempat disebut -sebut nama Robert Prihantono Bonosusatya alias Robert Bono, namun ditepis Robert.

Robert sudah sempat diperiksa dua kali pada Senin (1/4) dan Rabu (3/4) dan sampai sekarang tidak dicegah bepergian ke luar negeri. (ahi)