PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Jessica Kumala Wongso terpidana kasus kopi sianida dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan kelas 2A Jakarta Timur (Lapas Pondok Bambu), Minggu (18/8/2024).
Jessica keluar menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk penandatanganan berkas pembebasan bersyarat, sekitar pukul 09.44 WIB ditemani pengacaranya, Otto Hasibuan.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulisnya.
Kasus yang mengorbankan Wayan Mirna Salihin, usai minum es kopi Vietnam tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, kembali menjadi sorotan publik setelah film dokumenter mengenai perkara tersebut dirilis di Netflix.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica hukuman penjara selama 20 tahun. Vonis ini inkracht setelah proses kasasi dan peninjauan kembali (PK)-nya gagal.
Pada kesempatan yang sama, pengacara Otto Hasibuan bersyukur atas remisi yang diberikan ke kliennya hingga mempercepat proses pembebasan bersyarat.
“Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar,” tutur Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada media massa, karena waktu di dulu kita tahulah bagaimana situasi yang ada pada waktu itu tidak banyak media yang memberikan perhatian kepada Jessica. Tidak seperti di kasus Vina, betul-betul membela kepentingan para terpidana. Mudah-mudahan bisa dibantu, dibantu untuk adil saja,” papar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Ketum DPN PERADI) ini. (Amin)