Direktur JSMR Kembali Diperiksa, Keterlibatan di Skandal Tol MBZ Menguat?

Dirut PT. Ranggi S. Perkara Diperiksa
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Direktur PT. Jasa Marga (JSMR) kembali diperiksa Skandal Tol Japek II alias MBZ. Indikasi keterlibatan dalam perkara yang merugikan negara Rp 510 miliar menguat ?

Direktur JSMR yang dimaksud, adalah CP diduga Christantio Priyambodo selaku Direktur SDM dan Umum Periode Agustus 2016- Mei 2017.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung juga memeriksa Dirut PT. Ranggi Sugiron Perkasa (RSP) 2003 -2021 inisial IC diduga Intani Choirina.

Perusahaan ini adalah pemegang 20 % saham PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku Pengelola Jalan Tol Layang Cikampek. Sisa saham dimiliki JSMR.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berandai-andai terkait diperiksanya kembali Jajaran Direksi JSMR dalam perkara pembangunan Tol MBZ yang diresmikan penggunaannya oleh Presiden pada Kamis (12/12/2019).

“CP diperiksa guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya, Senin (19/8) malam.

Seperti diketahui, dalam persidangan terdakwa Djoko Dwijono (Dirut JJC) Dkk terungkap adanya pengondisian pemenang tender proyek yang bernilai Rp 13, 5 triliun dan perubahan struktur dari beton menjadi baja.

Atas temuan tersebut, ditetapkan tersangka baru Dono Parwoto selaku Kuasa KSO Waskita-Acset dalam Skandal MBZ Jilid II.

Patut diduga, para tersangka baru bakal segera ditetapkan seperti dijanjikan Direktur Penyidikan Kuntadi pekan lalu, selama didukung alat bukti.

“Termasuk korporasi. Liat dan ikuti saja perkembangannya, ” jawabnya soal konsultan proyek yang diduga menggunakan perusahaan milik terdakwa Toni Sihete (Team Leader PT. LAPI Ganeshatama Consulting) yakni PT. Delta Global Struktur.l dalam proyek dan hasilnya dilabeli PT. LAPI.

GERBONG JSMR

Sebelum ini telah diperiksa Dirut JSMR periode April 2018 – Juni 2020 Desy Aryani pada Kamis (14/8).

Sehari sebelumnya, diperiksa Direktur Pengembangan JSMR periode April 2018 – Juni 2020 Adrian Priohutomo.

Dua hari sebelumnya, diperiksa Mantan Dirut JSMR Adityawarman dan Direktur Pengembangan Usaha JSMR Hasanuddin.

Hanya saja, seperti Desy, Adrian, Adityawarman dan Hasanuddin, Christantio bisa pulang melenggang karena tidak ada perubahan status dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

“Pada dasarnya Kejagung punya alasan sehingga memeriksa kembali Jajaran Direksi JSMR. Bakal berubah status atau tidak bergantung alat bukti, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Sejauh ini dari unsur JSMR baru Djoko Dwijono dijadikan tersangka MBZ Jilid I dan belum menjangkau Direksi JSMR saat perencanaan dan pengerjaan proyek yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut

RANGGI SUGIRON PERKASA

Ranggi Sugiron Perkasa bersama JSMR telah menandatangani akta perjanjian usaha patungan pengusahaan jalan tol layang Cikampek dan Akte Pendirian PT. JCC pada Jumat (25/11/2016).

Seperti disampaikan Sekretaris Perusahaan JSMR Mohammad Sofyan BNN pada perusahaan patungan tersebut JSMR melakukan penyertaan modal Rp 9, 6 miliar setara 9. 600 lembar saham atau 80 % saham.

Sampai kini, belum diketahui alasan Intani kembali diperiksa, setelah sebelum ini pada Senin (2/10/2023).

“Tentu ada alasan sehingga Intani perlu diperiksa lagi menyusul temuan alat bukti di pengadilan terdakwa Djoko Dwijono Dkk, ‘ tutur sebuah sumber.

Apakah nantinya akan berubah status ?

“Prinsipnya siapa pun, jika diperoleh alat bukti pasti dijadikan tersangka, ” pungkasnya. (ahi).