PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA : Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan seorang wanita berinisial NE (21). Ia dituduh menjual keperawanan gadis ABG berinisial I (15) .
Keterangan Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu.
“Pelaku NE telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban bahwa anak gadisnya yabg baru beranjak remaja itu telah dijual untuk kepuasan nafsu pria,” ujar Donny saat dikonfirmasi pada Senin ( 19/8/2024).
Donny didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, mengataksn setelah menerima pengaduan orang tua korban yang mengetahui perubahan pada putrinya lalu polisi melakukan penyelidikan dan hanya dalam waktu singkat berhasil mengamankan wanita muda tersebut.
Menurut kapolsek, keterangan ibu korban, dirinya mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang. “Ketika ibunya bertanya, korban mengakui bahwa keperawanannya telah dijual,” jelas Donny.
Masih diterangkan kapolsek, tersangka NE diamankan di kediamannya di kawasan Jembatan Besi, Tambora.Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban dengan pelaku dan saling kenal.
Diungkapkan kapolsek, awalnya saat mereka sedang nongkrong, korban mengatakan dirinya sedang butuh uang. Selanjutnya pelaku NE menawarkan sebuah kesepakatan untik diperkenalkan dengan seseorang yang biasa dipanggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen
Lalu pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp.1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.
Sementara penjelasan kanit reskrim, pelaku menerima uang Rp 400.000 dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp 600.000. “Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih detail kasus ini,” kata AKP Rachmad Wibowo.
Tersangka NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Warto)