Entah Karena Tidak Dimohonkan Lagi Audit Kerugian Negara, BPK Undang Jaksa Agung untuk Rujukan Lagi?

Terakhir, Skandal Timah oleh BPKP
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Entah karena tidak dimohonkan lagi dalam audit kerugian negara, BPK undang Jaksa Agung ST.
Burhanuddin dalam rangkaian rujukan lagi ?

Pertanyaan itu menyusul dua perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung mengunakan BPKP. Mulai perkara BTS 4G dan terakhir Skandal Timah Ilegal.

Padahal, sebelum ini ada kecendrungan BPK selalu dimohonkan oleh tim penyidik untuk audit kerugian negara.

Paska, ditetapkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka terkait gratifikasi perkara BTS 4G sebesar Rp 40 miliar pada Jumat (3/11/2023) dijadikan dasar ?

Namun, dari keterangan Kapuspenkum Dr. Harli Siregar kehadiran Jaksa Agung pada acara Raker BPK terkait tema Raker yang berjudul “Dampak Pemeriksaan BPK terhadap Kinerja Kejagung dan Harapan terhadap BPK dan Upaya Pemberantasan Korupsi. “
“Pada acara yang digelar pada Senin (26/8) Pak Jaksa Agung hadir sebagai Keynote Speaker (Pembicara Utama), ” jelas Harli, Senin malam.

Pada kesempatan itu, Burhanuddin memuji tema Raker karena sangat aktual dan relevan dalam perkembangan hukum di Indonesia.

“Sebagaimana diketahui, praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terulang meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti, ” tuturnya.

CHECK AND BALANCES

Selain itu, dia juga menyampaikan salah satu upaya pencegahan dalam praktik korupsi khususnya pada sektor pemerintahan senantiasa perlu adanya penguatan dalam check and balances terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh unsur-unsur lembaga pemerintahan di Indonesia.

“Pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan keuangan negara perlu dilakukan oleh lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, profesional dalam hal ini yaitu BPK, ” tukas Jaksa Agung.

Pernyataan ini sesuai amanat Konstitusi dan UU No. 15/2006 dimana BPK bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dalam hal mewujudkan pemerintahan yang baik.

Sementara itu, lanjut Burhanuddin Kejaksaan melaksanakan peran penting dalam penegakan hukum di bidang penuntutan dan penyidikan tindak pidana korupsi.

“Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dimaksudkan guna mengakselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi, “jelasnya.

PERHITUNGAN

Jaksa Agung mengingatkan dalan perkara tindak pidana korupsi, sebelum ditetapkan adanya kerugian negara terlebih dahulu dilakukan melalui perhitungan.

Mekanisme tersebut tidak hanya dilakukan melalui pencatatan ataupun penghitungan sederhana lainnya, lebih dari itu Jaksa Agung menekankan pemenuhan unsur delik tindak pidana korupsi harus dipahami secara menyeluruh yaitu adanya perbuatan melawan hukum sebelum timbulnya kerugian negara.

“Dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana, terdapat salah satu faktor penting terkait dengan aspek pembuktian kerugian negara yaitu surat dakwaan penuntut umum. “

“Selain rangkaian perbuatan hukum yang dilakukan pelaku, unsur kerugian keuangan negara wajib termuat yang mana kesimpulan adanya kerugian keuangan negara merupakan hasil perhitungan instansi berwenang yang dijadikan sebagai alat bukti,” tambahnya.

LHP

Selanjutnya, sebagai salah satu pemegang peran penting pencegahan tindak korupsi di Indonesia Jaksa Agung menekankan terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK yang dikategorikan sebagai informasi publik yang terkadang menimbulkan perbedaan perspektif kerugian negara dalam Masyarakat.

“Kami berharap setiap LHP yang di-publish tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, akan tetapi untuk mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang benar, serta memacu peran serta masyarakat dalam mencegah praktik korupsi agar tercipta pemerintahan yang baik (good governance),” pungkas Jaksa Agung. (ahi)