PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Kapolsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rabiin memimpin penggerebekan toko kosmetik menjual obat terlarang daftar G. Selain mengamankan pelaku AM (27), juga menyita barang bukti 225 butir Tramadol, 310 butir Exsimer siap jual dan HP biasa digunakan untuk transaksi .
Penggerebekan toko kosmetik menjual obat tanpa ijin edar tersebut berada di Jalan Raya Regency Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.
Keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho sebagaimana disampaikan Kompol Rabiin, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga adanya toko kosmetik mengedarkan obat terlarang yang belakangan meresahkan masyarakat.
“Modusnya toko kosmetik. Setelah menerima laporan tersebut, kami meresponnya dengan menurunkan tim opnal unit reskrim,” kata Rabiin didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono. Selasa (27/8/2024) sore.
Robiin yang baru dua minggu menjabat Kapolsek Jatiuwung, menjelaskan pelaku AM pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota.
Robin menegaskan, terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Warto)