Bekerjasama dengan IICT
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Jauh dari ingar-bingar, Setia Untung Arimuladi, Mantan Wakil Jaksa Agung kini, kandidat Doktor Hukum pada Paska Sarjana Undip buat kontribusi dalam penanganan perkara tindak pidana umum.
Dalam kapasitas selaku Pengawas Sentra Keadilan Indonesia (SKI) bersama dengan IICT (Indonesian Institute for Conflict Transformation) selenggarakan Pelatihan Sertifikasi Mediator yang dibuka pada Senin (26/8) dan digelar secara daring alias on line.
Untung, sapaan akrab pria dua puteri yang sukses menjalankan program WBK dan WBBM di lingkungan Kejaksaan lama tidak kedengaran kiprahnya seusai menjabat Wakil Jaksa Agung dua tahun lalu, ternyata dalan kesunyian terus berkiprah.
“Walau, kita sudah tidak bertugas lagi tapi semangat untuk berbuat sesuatu untuk lembaga yang membesarkan kita tidak pernah berhenti, ” kata dia menjawab pertanyaan aktifitas dua tahun terakhir, Rabu (28/8) malam.
Jauh Hingar Bingar disini dalam artian kesibukan membuat pencitraan untuk menegaskan apa yang dilakukan sesuatu yang berbeda meski sebenarnya dipaksakan dan tidak menggambarkan kebutuhan.
Putra dari Purnawirawan TNI yang lama bertugas di Kopassus ini bisa disebut cukup lengkap perjalanan karir, mulai Kajari Jakarta Selatan, Aspidsus Kejati Jateng, Kapuspenkum, Kajari Riau, Kajari Bandung dan Kaban Diklat Kejaksaan.
SERTIFIKASI MEDIATOR
Setia Untung Arimuladi menjelaskan pelatihan sertifikasi mediator ini dimaksudkan dimaksudkan untuk mencetak mediator yang profesional dan memiliki basis sumber daya yang bermutu.
“Dalam konteks tersebut, SKI merasa perlu untuk mewujudkannya. Dan karena itu digagas pelatihan pertama ini dengan materi yang lengkap guna menjawab tuntutan, ” terangnya.
Materi dimaksud adalah keadilan restoratif dan mediasi penal.
Serta, mediasi secara umum guna memberikan pemahaman dan perspektif baru dalam isu-isu peradilan pidana yang modern dan reformasi hukum pidana, selain penyelesaian sengketa di bidang administrasi dan perdata.
“Semoga semua berjalan dengan lancar, ” akhiri Untung.
Sementara itu, Sri Mamudji, S.H., M. Law.Lib (Direktur Eksekutif IICT) mengatakan perkembangan hukum progresif dengan penerapan keadilan restoratif saat ini sangat diperlukan penguatan sumber daya mediator.
Hal tersebut bukan hanya dalam penyelesaian sengketa perdata, namun juga dalam penyelesaian tindak pidana, seperti pola/metode pendekatan mediasi, aspek privasi/kerahasiaan, sifat non-yudisial mediasi, dan lain sebagainya.
“Atas hal tersebut pelatihan sertifikasi mediator dapat menjadi solusi dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya mediator, ” tegasnya.
IICT selaku lembaga berakreditasi Mahkamah Agung berpengalaman melahirkan ribuan mediator bersertifikat dengan latar belakang pendidikan dan profesi yang berbeda.
Pelatihan tersebut akan dilaksanakan pada peserta masing-masing dalam dua kelompok (batch).
Pelatihan mediator akan dilaksanakan pada Batch 1 pada tanggal 2 – 25 September 2024 dan Batch 2 pada tanggal 6 – 29 September 2024.
Penekanan pelatihan ini pada pembelajaran praktik dengan metode coaching, mentoring dan e-learning.
Para peserta, nantinya akan diikuti oleh 21 orang pada batch 1 dan batch 2 terdiri dari 24 orang, dengan latar belakang pendidikan dan profesi baik dari ASN, Masyarakat Umum serta Advokat. (ahi)