Kejagung Cecar 3 Direksi JSMR dan WSKT Cari Tersangka Baru Tol MBZ

Potensi Perubahan Terjadi Status?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tiga Direktur PT. Jasa Marga dan PT. Waskita Karya dicecar Kejaksaan Agung mencari tersangka baru Skandal Tol Japek II alias Tol MBZ Jilid II.

Sejauh ini, baru satu tersangka Tol MBZ Jilid II ditetapkan atas nama Dono Parwoto (Kuasa KSO Waskita-Acset) sekaligus Kadiv III PT. Waskita Karya.

Bandingkan dengan Skandal MBZ Jilid I menjerat 4 tersangka atas nama Djoko Dwijono selaku Dirut PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek (anak usaha Jasa Marga) Dkk yang diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor, belum lama ini.

Pemeriksaan menambah deretan Jajaran Jasa Marga (JSMR) dan Waskita Karya (WSKT) diperiksa. Indikasi bakal ada tersangka baru ?

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar tidak bicara banyak soal diperiksanya kembali Jajaran JSMR dan WSKT dan potensi bakal dijadikan tersangka baru.

“Mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana (cari tersangka, Red, ” katanya, Selasa (27/8) malam.

Ketiga Direktur JSMR dan WSKT yang diperiksa, adalah AGS diduga Anggiasari selaku Direktur Keuangan dan Independen JSMR periode 2016- 2017.

Berikutnya, MC diduga M. Choliq (Dirut WSKT) periode 2008 2018 dan NWA diduga Nyoman Wirya Adnyana (Direktur Operasi II WSKT periode 2016-2018).

Sampai pemeriksaan usai belum ada perubahan status dan mereka juga tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

Bagi Choliq dan Nyoman Wirya, Kejagung tidak asing bagi mereka sebab dua tahun lalu sempat diperiksa dalam Skandal WSKT terkait korupsi dana Sindikasi Perbankan dan menyeret Direktur Operasi Bambang Rianto sebagai tersangka.

SANGAT TERBUKA

Bila menyimak fakta baru yang terungkap di persidangan atas nama terdakwa Djoko Dwijono Dkk, potensi Jajaran Direksi JSMR dan WSKT berubah status sangat terbuka.

“Ini hanya bergantung penguatan alat bukti saja yang diperoleh di persidangan, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Diantara fakta baru di persidangan, pengaturan lelang agar WSKT dan PT. Acset Indonusa (anak usaha Astra) yang memenangkan proyek bernilai Rp 13, 5 triliun.

Iqbal desak Kejagung untuk tetapkan mereka tersangka, bila alat bukti sudah cukup.

“Langkah itu sebagai penjeraan agar praktik serupa tidak berulang pada pembangunan jalan tol lain yang marak pada 10 tahun terakhir, ” akhiri Iqbal.

JSMR DAN WSKT

Jajaran JSMR yang telah diperiksa termasuk Subakti Syukur yang belum lama dilantik sebagai Dirut JSMR. Dia diperiksa dalam kapasitas Direktur Operasional periode 2016 – 2020, Senin (24/7).

Lalu, Selasa (18/7) Eks. Direktur Pengembangan Usaha Arsal Ismail. Donny Arsal (Direktur Keuangan dan Manajemen) terhitung sejak 2017 yang juga Komut PT. Jasamarga Bali Tol sejak tahun 2020.

Lainnya, Dirut JSMR Desi Arryani yang menjabat periode 2016 -2020 dan Dirut JSMR (2012-2016) Adityawarman yang diperiksa berulang tanpa perubahan status ?

Jajaran WSKT, diantaranya Dirut WSKT (April 2028 -Juli 2020) I Gusti Ngurah Putra pada Rabu (11/10/2023).

Serta, JGC alias Jeffrey Gunadi Chandra (Dirut Acset Indonusa Periode April 2017 – April 2020) selaku anggota konsorsium KSO WSKT -Acset yang bahkan sudah tiga kali diperiksa.

Pertama, sebagai Wakil Ketua KSO (Kerja Sama Operasi) WSKT -Acset, Rabu (5/4/2023). Kedua dan ketiga sebagai Dirut Acset, Senin (16/10/2023) dan Kamis (2/11/2023). (ahi)