PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Unit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28), diduga melakukan aborsi terhadap janin usia delapan bulan hasil hubungan gelap mereka. Keduanya ditangkap di Perumahan Permata Taman Palem RT 03/03, Pegadungan, Kalideres.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana , menjelaskan bahwa DKZ dan RR telah berpacaran sejak Maret 2023 lalu. Meski pria RR diketahui memiliki istri tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kost. “Maka dari hubungan bebas tersebut, akhirnya DKZ hamil pada Januari 2024,” jelas kapolsek Jumat (30/8/2024).
Diterangkan kapolsek didampingi Wakapolsek AKP Sampe Tambunan dan Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman, pasangan itu setelah
Mengetahui kehamilan itu lalu keduanya sepakat menggugurkan janin karena kehamilan tersebut tidak diinginkan.
“Selama beberapa bulan, mereka mencari cara untuk menggugurkan kandungan DKZ,” tutur Jana dengan menyebutkan pada usia kandungan 8 bulan, DKZ membeli obat untuk menggugurkan kandungan secara online dengan harga Rp 1.000.000. Obat tersebyt kenudian mulai dikonsumsi pada tanggal 13 Agustus 2024.
Maka lanjut kapolsek, setelah meminum 18 butir obat penggugur kandungan, pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, DKZ merasakan kontraksi hebat dan segera masuk ke kamar mandi di kost mereka.
Kata kapolsek, sang pacar RR yang berada di luar kamar mandi turut mengawasi dan membantu. Setelah beberapa saat, janin keluar dari kandungan namun dalam kondisi meninggal dunia.
“Tragisnya, tersangka RR membantu merekam proses tersebut dan mempersiapkan alat- alat seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi,” papar kapolsek. Selanjutnya janin dimakamkan kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek dengan tegas mengatakan, perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal- pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara. (Warto)