PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Sebuah toko berkedok menjual buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, digerebek Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota, karena dijadikan tempat transaksi penjualan obat terlarang daftar G tanpa izin resmi digerebek polisi..
Penggerebekan dilakukan sejumlah polisi pada Sabtu (31/8/2024) malam. Toko buku digeledah petugas pasca menerima laporan masyarakat yang resah terhadap penyalahgunaan serta peredaran obat keras tanpa izin edar.
Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kompol Aryono, mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial MI alias Emon (19) dan AN (24). Mereka diamankan sekira pukul 21.00 WIB.
“Tim Opsnal kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di toko buku tersebut menjual obat Eximer dan Tramadol tanpa ijin resmi,” jelas Hadi Wiyono dalam keterangan rilisnya Minggu (1/9/2024) sore.
Ketika dilakukan penggeledahan di toko itu, kata kapolsek, pihaknya mengamankan MI alias Emon berikut barang bukti 90 butir obat Tramadol, 29 bungkus plastik Eximer kuning dan 10 bungkus plastik Eximer putih siap jual.
“Kepada petugas, MI mengaku obat-obatan terlarang itu milik pelaku AN,” jelas kapolsek dengan menambahkan dari hasil pengembangan lalu diamankan pelaku AN di satu kontrakan di wilayah Jurumudi, Benda, berikut barang bukti Tramadol dan Exsimer .
Menurut kapolsek, jumlah seluruh barang bukti obat-obatan terlarang yang disita dari kedua pelaku, 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer warna putih dan 615 butir Eximer warna kuning, dua HP yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp1,6 juta.
Kompol Hadi Wiyono menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Warto)