Peringatan Hari Lahir Kejaksaan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Setelah 79 tahun Kemerdekaan Indonesia, Kejaksaan memperingati hari lahirnya untuk pertama kali pada (setiap) 2 September, yang jatuh pada Senin.
Peringatan ini juga menjadi akhir ST. Burhanuddin menjadi Irup, sebab 20 Oktober 2024 berakhirnya Pemerintahan Jokowi -Ma’ Ruf Amin seiring dilantiknya Jenderal (Purn) Hor. TNI Prabowo Subianto sebagai Presiden ?
“Tepat pada hari ini, 79 tahun lalu. Saat Negara Indonesia baru 15 hari memproklamasikan kemerdekaannya, institusi yang kita cintai ini dilahirkan,” kata Jaksa Agung di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Senin (2/9).
Namun demikian, dalam amanatnya kepada Jajaran Kejaksaan dalam Apel di Badiklat Kejaksaan tidak sepatah kata pun terucap salam terakhir dari Jaksa Agung.
Bisa jadi, alpa atau lantaran namanya masih disebut-sebut sebagai Kandidat Jaksa Agung 5 tahun ke depan di tengah maraknya persaingan para kandidat, baik Jaksa Aktif dan Pensiunan ?
“Kita berprasangka baik saja, mungkin lupa mengucapkan salam terakhir atas dukungan Jajaran Kejaksaan 5 tahun terakhir atau bisa pula karena disebut namanya sebagai salah satu kandidat, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
Melihat track record Prabowo, menurut Iqbal pasti dia akan mencari yang terbaik dari yang terbaik agar pemberantasan korupsi 5 tahun ke depan dapat berjalan maksimal.
“Ingat kata bocor yang disampaikan lima tahun lalu dan statementnya belakangan ini. Jaksa yang punya sikap, berintegritas dan memiliki latar belakang baik potensi akan dipilih Prabowo, ” pungkasnya.
Dalam sejarah Kejaksaan pula sempat ada Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dipercaya sebagai Jaksa Agung periode kedua Pemerintahan SBY, namun kandas setelah gugatan Yusril Ihza Mahendra dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kendati begitu, dalam 5 tahun terakhir berbagai aneka Skandal berhasil dibongkar sejak era Jampidsus Adi Toegarisman, Ali Mukartono dan makin masif di era Febrie Adriansyah.
Tercatat, Skandal Jiwasraya, Asabri, Waskita Karya, Tol MBZ dan terakhir Skandal Tambang Timah Ilegal.
Di tengah itu, terselip sejumlah perkara mangkrak, mulai Skandal Bank Mandiri Surakarta Jilid II, Dana Hibah Koni Pusat, Bansos Sumsel dan Penggadaan Tower Transmisi PLN.
JANGAN KHIANATI PUBLIK
Atas keberhasilan tersebut, Trust Publik kepada Kejaksaan makin meningkat dan di atas lembaga penegak hukum lain.
Oleh karena itu, Burhanuddin minta Jajarannya untuk tidak menodai dan mengkhianati Trust Publik tersebut.
“Jangan nodai dan mengkhianati kepercayaan masyarakat!” tegas Jaksa Agung.
Sebagai etalase wajah Kejaksaan, dia juga minta Jajarannya untuk menjaga nama baik institusi dan jangan dirusak perbuatan tidak terpuji.
“Karena kepercayaan (Trust) publik adalah indikator keberhasilan kita dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” pungkasnya.
LAHIRNYA KEJAKSAAN
Sebelumnya, pria berkumis tebal ini menceritakan hari lahirnya Kejaksaan berawal, dilantiknya Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama bersama dengan pembentukan Kabinet Presidensial pertama di Indonesia.
Pelantikan tersebut juga menandai dimulainya peran Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia.
“Tepat pada hari ini, 79 tahun yang lalu. Saat Negara Indonesia baru 15 hari memproklamasikan kemerdekaannya, institusi yang kita cintai ini dilahirkan,” ujar Jaksa Agung.
Dia menambahkan saat ini Kejaksaan telah genap berusia 79 tahun.
Meski demikian upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali kita selenggarakan, pasca diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung No.196/ 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan.
“Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba. Tapi melalui hasil penelitian panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan. “
Berbeda dari hari lahir, HBA (Hari Bhakti Adhyaksa) yang mulai diperingati sejak tanggal 22 Juli 1960.
Pada tanggal tersebut, terjadi perubahan mendasar pada struktur kelembagaan Kejaksaan.
“Berdasarkan rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan, yang pada masa itu Kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960,” ungkap Jaksa Agung. ( ahi)