Pelecehan Seksual di Klinik Medika Utama di Cipadu Tangerang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, menetapkan N seorang tenaga kesehatan mengaku dokter H (49) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang pasien berinisial AA (19). Kasus tersebut sempat  viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

“Kasus  kekerasan seksual itu terjadi pada tanggal 25 Agustus 2024 di Klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Awalnya terduga pelaku N mengaku dokter H diperiksa  sebagai saksi,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Kapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero menjelaskan,  berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku N mengaku dokter H  ini merupakan perawat/ tenaga kesehatan bukan seorang dokter. Namun dia memiliki izin praktek sebagai perawat atau nakes.

“Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi -saksi sebanyak 6 orang, termasuk 2 saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku,” ujarnya.

Masih lanjut Zain, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli profesi mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana dalam melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin seharusnya didampingi  oleh seseorang yang sejenis.

“Tersangka ini merupakan tenaga kesehatan (Nakes) bukan seorang dokter. Bahwa sebagai Nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa mengakui melakukan pelecehan seksual  terhadap korban,” ungkapnya.

Menurut Zain,  Klinik Medika Utama ternyata izin prakteknya telah mati sejak tahun 2022 lalu. Seharusnya sudah tidak boleh melakukan kegiatan praktek kesehatan. “Kini lokasi
klinik ini sudah kita pasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi,” paparnya lagi. 

Kapolres menegaskan, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, undang- undang nomer 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Kapolres menambahkan, pada korban  telah dilakukan pendampingan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak,  (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk menghilangkan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Kapolres mengimbau  masyarakat,  apabila ada korban lain dari tersangka, kami telah membuka hotline pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota atau langsung datang ke unit PPA Polres Metro Tangerang Kota. (Warto)