Terancam Penjara 15 Tahun, Petani Bunuh Teman Sendiri di Teluknaga Tangerang

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Seorang petani  N alias Baron (42) mengaku sangat menyesal membunuh teman sendiri sesama petani. Ia menghabisi nyawa MS (74) di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, terancam penjara 15 tahun. 

Pelaku yang kini ditahan di Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, mengaku sakit hati dituduh suka mencuri hasil tanaman milik korban. “Pelaku membunuh korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban  menggunakan kayu hingga lelaki tua itu meninggal dunia, Kamis (1/8/2024) siang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat menjelaskan siang itu korban ditemukan cucunya dalam kondisi meninggal dunia di area kebun garapannya, penuh luka di bagian kepala dan wajahnya pada pukul 20.30 WIB .

“Setelah mendapatkan laporan keluarga korban polisi lalu bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi- saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian,” jelas kapolres saat merilis kasus ini di Polsek Teluknaga, Selasa (3/8/2024), dihadiri Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero dan Kasi Humas Kompol Aryono.

Dikatakan kapolres, dari hasil pemeriksaan itu tim gabungan Polsek Teluknaga dibackup Polres petugas, mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron dikenal sebagai petani tanah garapan di kampung itu. Pencarian pelaku membuahkan hasil dan selanjutnya diamankan. 

Pelaku yang ditangkap di rumahnya, setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui  telah membunuh korban. Sehingga atas dasar ipelaku dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut.

Pengakuan Baron, dirinya  sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban, seperti pepaya, cabai dan labu. Atas perbuatannya tersangka N alias Baron dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Warto)