PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Biang kerok kampung meresahkan masyarakat karena sudah 5 kali melakukan pencurian di rumah warga, ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya. Pelaku K alias Rudin (36), kini ditahan di kantor polisi tersebut.
Biang kerok spesialis bobol rumah warga itu, terakhir kali beraksi di rumah warga di Kampung Babakan Asem RT 03/10 Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka K.alias Rudin ditangkap di kontrakannya daerah Kampung Babakan Asem, dengan barang bukti 1 buah jaket switer dan celana yang dipakai waktu kejahatan terekam CCTV, uang sisa hasil kejahatan Rp 285 ribu, 2 jam tangan dan cincin emas 2,5 Gram,” kata Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, Rabu (4/9/2024).
Wahyu didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengungkapkan pelaku beraksi sendirian dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang pakai obeng serta pahat . Rudin lalu menggasak uang,
2 jam tangan .dan cincin emas milik korban.
Diterangkan kapolsek, pencurian itu terjadi pada Minggu, 1 September 2024 sekira pukul 04.35 WIB. Rudin ditangkap berdasarkan bukti- bukti, keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, serta laporan korban ke Polsek Teluknaga .
“Hasil dari interogasi petugas, pelaku Rudin mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus sama dan hasil kejahatan digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Wahyu dengan menambahkan bahwa perbuatan tersangka dapat dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Warto)