Tersangka Korporasi Bukan Hal Baru
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Cari tersangka (korporasi, Red) Skandal Tol Japek II alias MBZ, Mantan Dirut PT. LAPI GTC (Ganeshatama Consulting) WP diduga Wisjnuprapto dicecar.
Wisnu yang menjabat sejak Juni 2013 -2021 adalah salah satu dari Jajaran LAPI GTC yang dalam dua hari terakhir diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Namun, sampai selesai pemeriksaan belum ada penambahan tersangka baru, termasuk tersangka korporasi.
Sampai kini, baru ditetapkan seorang tersangka Skandal MBZ Jilid II, yakni Dono Parwoto selaku Kuasa KSO Waskita-Acset. Bandingkan MBZ Jilid I ditetapkan 4 tersangka dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan mengelaborasi lebih jauh soal banyaknya Jajaran LAPI GTC diperiksa dan keterkaitan dengan Skandal MBZ yang merugikan negara Rp 510 miliar.
“WP dan Jajarannya diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya diplomatis, Kamis (5/9) malam.
LAPI GTC adalah salah satu perusahaan ITB dikelola BPUDL dengan kepemilikan saham 80% dan aset senilai Rp 28 miliar.
Perusahaan yang berdiri sejak 1992, bergerak di bidang usaha jasa layanan konsultasi mencakup industri, pemerintah, pembangunan daerah, minyak dan gas, mineral, sistem informatika, lingkungan, dan manajemen.
Jajaran LAPI GTC lain yang diperiksa, adalah UY (Sekretaris Perusahaan periode Juni 2016 sampai saat ini). Bersama Wisnu, UY diperiksa pada Rabu (4/9).
Lainnya, DA (Manager Pengadlian Desain Mutu dan KJ Administrasi Teknik periode 2017 – 2018), AG (Staf Keuangan), DIR (Kasi) dan SPR (Kabag Keuangan). Mereka diperiksa pada Kamis (5/9).
Secara terpisah, pada Rabu (4/9) turut diperiksa IDR (Engineer PT. Bukaka Teknik Utama), AMS (Staff Project Control PT Bukaka Teknik Utama periode 2018 sampai saat ini).
TERSANGKA KORPORASI ?
Sejak disidik awal Maret 2023, seorang tenaga ahli LAPI GTC Tony Budianto Sihite telah dijadikan tersangka pada MBZ Jilid I dan telah divonis 4 tahun.
Di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta terungkap LAPI GTC hanya dijadikan alat untuk memperkaya diri, meski tercatat konsultan MBZ, praktiknya pengerjaan dilakukan PT. Delta Global Struktur (DGS) milik Tony. Hasilnya dilabeli LAPI GTC.
Tapi hingga kini Kejagung terkesan masih malu-malu untuk menjadikan DGS sebagai tersangka korporasi ?
“Ah Abang bisa aja. Semua ada proses dan fakta hukum alias alat bukti menjadi ukuran untuk menetapkan tersangka, ” sergah sebuah sumber terpisah.
Hanya saja saat dikejar kendala sehingga penetapan tersangka korporasi terkesan berlarut-larut, meski sudah terungkap di pengadilan.
“Yakinlah, kita bekerja profesional. Ikuti saja penyidikannya, ” pungkasnya.
Penetapan korporasi sebagai tersangka bukan hal baru bagi Kejagung, sejak Skandal Jiwasraya sudah ditetapkan 13 korporasi, lalu 10 korporasi pada Skandal Asabri, 6 korporasi (Skandal Impor Baja) dan 3 korporasi (Skandal PI alias Minyak Goreng). (ahi)