2 Pelaku Gembos Ban Gasak Uang  Rp 100 Juta Milik Nasabah Bank Diseret Massa di Pinang Tangerang

PORTALKRININAL.ID-TANGERANG: Dua bandit jalanan menggasak uang Rp 100 juta  milik nasabah bank dengan modus gembos ban nyaris tewas dihajar massa. Mereka sempat diseret-seret warga, namun cepat  diamankan petugas Patroli Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya ternyata pemain lama kerap melakukan aksi serupa di tempat lain. 

Kedua tersangka berinisial B (57) dan AM (37) yang sudah babak belur itu beraksi di daerah Cipete, Kecamatan Pinang,  Kota Tangerang, Banten, pada Senin, 2 September 2024, sekira  pukul 15.00 WIB. Dalam video amatir yang beredar di media sosial dari peristiwa  itu sempat viral. Tampak sejumlah massa menyeret dua pelaku.

Keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho yang disampaikan oleh Kapolsek Pinang, Iptu Diana Aldini Putri, pelaku B dan AM  menggasak tas berisi Rp 100 juta milik Andri Kurniawan (44),  saat  nasabah bank dan sopirnya mengganti ban mobilnya yang mendadak kempes .

“Namun aksi mereka dipergoki korban yang langsung berteriak minta tolong kepada warga sekitar,” jelas Diana didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono. Jum’at (6/9/2024) pagi .

Diana mengatakan, saat korban berteriak kawanan berboncengan sepeda motor itu panik. Mereka  mencoba kabur namun dikejar sejumlah warga dan petugas Polsek Pinang yang sedang berpatroli di kawasan itu.

“Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku ditangkap warga bersama petugas patroli kami  di tempat kejadian. Massa sempat menghajar para pelaku namun bisa dicegah petugas kami lalu dibawa ke kantor Polsek Pinang,” ujar Polwan alumni Akpol 2019 tersebut.

Diterangkan kapolsek, Andri Kurniawan mengambil uang di sebuah bank di Jalan Alam Sutra Serpong. Tapi dalam perjalanan  pulang tiba-tiba di pertengahan jalan mobilnya  mengalami bocor ban.

Pengakuan para pelaku kepada petugas, mereka memang telah merencanakan perampokan dengan
menggunakan paku payung sudah ditancapkan di sandal pelaku yang sengaja diletakkan dibawah ban mobil korban. Itu dilakukan kawanan saat kendaraan korban terjebak kemacetan.

“Mereka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa di tempat berbeda. Namun polisi masih terus mendalami kasus ini,” kata Diana yang menambahkan bahwa dua perampok nasabah bank itu dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Warto)