PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Upaya Polres Metro Tangerang Kota untuk mengungkap kasus curanmor tidaklah sia-sia. Wal hasil dalam waktu dua bulan beserta jajaran meringkus 50 tersangka beraksi di 127 TKP. Salah satu pelaku bersenjata api rakitan menemui ajal didor karena melawan petugas.
Pengungkapan dengan membentuk tim khusus melibatkan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran, untuk mengatasi kasus curanmor yang belakangan meningkat sehingga meresahkan masyarakat.
“Penyelidikan dilakukan selama 2 bulan sejak Juli sampai Agustus 2024. Dari 50 tersangka curanmor tersebut, mereka mengaku berasal dari 127 TKP di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” kata Zain dalam keterangan persnya, Jumat (6/9/2024).
Kapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero dan Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono, mengatakan salah satu pengungkapan kasus curanmor menonjol terjadi pada Jumat (2/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
“Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka curanmor berinisial I alias G (meninggal dunia) karena melakukan tindakan perlawanan menggunakan senjata api saat akan ditangkap,” ungkapnya kepada wartawan.
Diterangkan Zain, peran dari 50 pelaku terdiri dari 25 orang berperan sebagai pemetik (eksekutor), 21 orang berperan sebagai joki dan 4 orang penadah hasil kejahatan,” katanya.
Kapolres menyebutkan para pelaku merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung. Mereka beroperasi secara mobile atau random mencari sasaran pencurian.
Menurut Zain, modus operandi dilakukan antara lain, mengancam menggunakan senjata api (senpi), merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu.
Kapolres menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik itu R4 maupun R2 untuk memarkirkan kendaraan ditempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda (kunci tambahan).
“Barang bukti dari 50 tersangka ini adalah 1 senpi rakitan, 1 senjata tajam, 2 mobil (R4), 32 motor (R2), kunci leter T dan Y berikut mata kunci, 5 HP, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNK,” jelasnya lagi.
Puluhan tersangka curanmor itu, kini dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun,” tegas kapolres mengakhiri keterangannya. (Warto)