Kontras Dengan Kasus Tanah Pertamina
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Terbitkan Sprindik perkara Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya Tahun 2018 -2020 senilai Rp 1, 2 triliun, Kejati Daerah Khusus Jakarta (DKJ) langsung bergerak cepat.
Tiga lokasi didatangi tim penyidik langsung didatangi guna dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
“Langkah itu tindak lanjut dari Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKJ No: PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024, ” kata Kasipenkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan, Jumat (6/9).
Langkah sigap Kejati DKJ kontras dengan Skandal Timah Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur dan perkara Gratifikasi Pejabat Setjen Kemenkumham yang sampai ini tertidur pulas, meski disidik sejak 2022 di era Kajati DKJ Reda Manthovani.
Sprindik Skandal Tanah Pertamina No:Print- 1018/M.1/ Fd.1/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Sprindik Perkara Gratifikasi diterbitkan pertengahan Juni 2022 atas pelaporan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
“Saya tengah susun laporan guna melakukan gugatan atas “dihentikan”-nya perkara Gratifikasi dan berikutnya Skandal Tanah Pertamina, ” kata Boyamin kepada Portalkriminal. Id., pekan lalu.
Entahlah alasan apa sehingga kedua perkara tindak pidana korupsi tersebut tidak pernah diungkap tindak lanjutnya hingga tiga Kajati DKJ bergantian pimpin Kejati DKJ ?
“Tidak salah bila wartawan mempertanyakan, mengingat penerbitan Sprindik diumumkan kepada Pers, tapi mari kita berpikir positif. Bisa jadi ada kendala teknis, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
GEDUNG CYBER
Syahron mengungkapkan dari penggeledahan oleh tim penyidik berhasil disita sejumlah barang bukti.
Diantaranya, penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya.
“Semua dilakukan guna membuat terang tindak pidana (guna menentukan para tersangka, Red), ” pungkasnya.
Tiga tempat yang digeledah, adalah
Gedung Cyber Lt. II Kuningan Barat, Jakarta Selatan, sebuah kediaman di Perumahan Bukit Cinere Indah, Kota Depok dan rumah tinggal di Jalan Gebang Sari Dalam, Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung Jakarta Timur. (ahi)