Solidaritas Bukan Untuk Pengkhianatan
PORTALKRIMINAL.ID – Jaksa Agung ST. Burhanuddin minta jika masih ada Jaksa yang ingin terlihat lebih pintar dan hebat dengan cara melawan arah kebijakan institusi.
Apalagi mengarah pada tercorengnya nama baik institusi, dia minta dengan jiwa ksatria untuk keluar dari institusi ini.
“Saya Tidak Butuh Jaksa yang Demikian!” tegasnya.
Apakah ada perilaku jaksa yang diutarakan Jaksa Agung sehingga munculnya statement keras dan atau terkait perebutan atensi dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto di tengah persaingan guna ditunjuk sebagai Jaksa Agung 2024-2029 ?
Pada acara ceramah kepada Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI (81) Gelombang I Tahun 2024, Senin (9/9) munculnya statement itu berawal perumpamaan Kejaksaan sebagai Kapal.
Dengan perumpamaan itu, maka Jajaran Kejaksaan adalah Anak Buah Kapal, sementara Jaksa Agung adalah Nakhodanya.
“Oleh karena itu, tidak ada Jaksa yang memiliki penilaian berbeda dan bahkan berlawanan dengan arah kebijakan pimpinan, ” tuturnya memberi alasan.
Perumpamaan ini didasarkan kepada
Een en ondelbaar sebagai prinsip satu dan tidak terpisahkan, dimulai dari keseragaman berpikir sampai pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan.
Pernyataan yang keras dan tegas ini bukan pertama kali disampaikan. Jauh sebelum ini, sempat muncul kata Rivalitas ketika diterpa isu perempuan lain dan bakal berlanjut Reshuffle.
Namun, seiring waktu semua sirna dan ST. Burhanuddin masih dipercaya untuk menduduki jabatan Jaksa Agung hingga kini.
Berbagai prestasi ditoreh dan memperoleh Trust Publik dari berbagai survei hingga mencapai angka 74, 7 % di atas lembaga penegak hukum lain.
PENYIMPANGAN
Pada bagian lain, Jaksa Agung menyinggung pentingnya keberadaan Jiwa Korsa dalam organisasi Kejaksaan.
Namun, dia mengingatkan Jiwa korsa adalah solidaritas dan soliditas yang mengarah pada kebenaran dan kebaikan guna penguatan institusi kejaksaan.
“Bukan solidaritas dan soliditas dalam melakukan penyimpangan dan pengkhianatan terhadap institusi dan negara, ” tegasnya.
Dia mengutarakan hal tersebut lantaran
sebagian besar tugas yang diemban oleh Jaksa adalah tugas-tugas yang bersifat team work.
“Dimana keberhasilan pelaksanaan tugas akan sangat tergantung oleh soliditas yang terbangun dalam tim tersebut. ‘
TIGA KEWENANGAN
Selain hal tersebut, tambah Jaksa Agung, dalam perubahan UU Kejaksaan telah mengatur 3 kewenangan yang berpotensi memperkuat kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum pada masa datang.
Pertama, pelaksanaan pemulihan aset yang meliputi kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian seperti diatur dalam Pasal 30 A UU Kejaksaan.
“Secara yuridis, dalam ketentuan peraturan perundang telah memberikan wewenang Kejaksaan dalam pemulihan aset, dalam hal wewenang pro justicia (untuk keadilan), wewenang keperdataan yang meliputi gugatan ganti rugi, serta wewenang eksekutorial. “
Kedua, penyelenggaraan Pusat Kesehatan Yustisial dimana Legitimasi terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 30 C huruf a UU Kejaksaan.
“Salah satu kontribusi penyelenggaran kesehatan yustisial Kejaksaan adalah membangun rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung Kesehatan. “
Berikutnya, terkait dengan jabatan di luar instansi Kejaksaan.
“Pasal 11 A UU Kejaksaan telah memberikan ruang bagi Jaksa untuk dapat berkarya di level internasional baik pada perwakilan Kejaksaan di luar negeri maupun dapat pula ditugaskan pada organisasi internasional maupun organisasi profesi internasional, ” akhiri Burhanuddin. (ahi)