Aksi Tawuran Renggut Korban Jiwa di Palmerah, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA : Aksi tawuran di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat, merenggut satu korban jiwa.  Namun berkat kerja keras tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Palmerah, akhirnya dua pelaku berinisial SI (17) dan TF (16 )berhasil ditangkap.

Peristiwa yang meninpa korban DN (19) itu, akibat bentrokan antara kelompok “Kamus Gantung” dengan “Gang Buaya” melawan kelompok “Selebritis 02” yang bergabung dengan “Kebon Jahe.” Aksi tawuran itu terjadi Rabu malam tanggal 4 September 2024. 

Penjelasan Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andri Kurniawan,  aksi tawuran ini telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial. “Kedua kelompok itu telah saling menantang dan mengatur pertemuan untuk bentrokan di lokasi yang telah mereka sepakati,” kata Arsya kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Korban DN (19) meninggal dunia pasca bentrokan akibat menderita dua luka bacokan pada bagian leher sebelah kanan dan kiri dengan kedalaman sekitar 2 – 3 cm dengan panjang 10 – 15 cm.

Dikatakan Arsya, mereka kerap berganti-ganti nama kelompok di media sosial. “Hal ini tentu saja untuk menunjukan eksistensi kelompok mereka, ” ujarnya lagi. 

Wakapolres meminta peran orang tua, pihak pengajar, para tokoh masyarakat, tokoh agama sangat diperlukan untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang lagi. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBap  Andri Kurniawan menjelaskan, insiden berawal ketika kelompok korban, yaitu aliansi “Kamus Gantung” dan “Gang Buaya,” mengirim pesan melalui Instagram ke kelompok lawan, “Selebritis 02” dan “Kebon Jahe,” dengan tantangan untuk bertemu di lokasi tawuran. 

“Baru sekitar pukul 02.30 WIB, tawuran terjadi di Jalan Semangka. Korban DN, yang berada di barisan terdepan kelompoknya, terlibat duel dengan pelaku SI. Namun, saat merasa kalah, korban mencoba melarikan diri. Pelaku SI dan TF lalu mengejar korban. 

“Saat itulah SI menyerang korban dengan celurit besar, diikuti TF yang melayangkan corbek ke arah leher korban, menyebabkan luka parah. Korban yang terjatuh ditolong warga dilarikan ke RS Tarakan. Namun tak lama DN menghembuskan nafasnya yang terakhir,” jelas Andri dengan menambahkan
Kedua pelaku yang  ke Cikarang Utara, Jawa Barat,  ditangkap  pada Kamis, 5 September 2024.

Ditegaskan kasat reskrim, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Warto)