Kembali, Direktur Ditjen Bea dan Cukai Berurusan Dengan Kejagung, Ada Apa Gerangan?

PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Kembali, Direktur Ditjen Bea dan Cukai berurusan hukum dengan Kejaksaan Agung. Ada apa gerangan ?

Kali ini, adalah AS diduga Agus Sudarmadi selaku Mantan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai (sejak Desember 2022 ditempati Rudy Rahmaddi, Red).

Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT. Duta Palma Group.

Namun sampai pemeriksaan selesai status Agus Sudarmadi masih sebagai saksi dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar tidak menjelaskan alasan dan keterkaitan AS dalam perkara Duta Palma Group.

Mantan Kajari Papua Barat ini hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan guna membuat terang tindak pidana, ” katanya, Rabu (11/9) malam.

Jauh sebelum ini, sejumlah Direktur Ditjen Bea dan Cukai sudah pernah berurusan dengan Kejagung, tapi dalam Skandal Impor Emas yang “mati suri” tanpa kejelasan keberlanjutannya ?

Mereka, terdiri Direktur Kepatuhan Internal Agus Hermawan, R. Fajar Donny Tjahyadi (Direktur Teknis Kepabeanan) dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.

Bahkan, Pejabat Kantor Bea dan Cukai BC Soetta juga ikut diperiksa, yakni Mantan Kepala Kantor Finari Manan dan Kabid Penindakan dan Penyidikan Budi Iswantoro.

THE PAKUBUWONO RESIDENCE

Dalam perkara Duta Palma ini juga ikut diperiksa ARA selaku Residence Service Manager The Pakubuwono Residence.

Berikutnya, DJL selaku Manager Area South Hills dan GMEM selaku pihak swasta.

“Seperti halnya AS, mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, ” jelas Harli.

Dalam perkara ini telah ditetapkan 7 tersangka korporasi, terdiri PT. Palma Satu, PT Siberida Subur, PT. Banyu Bening Utama, PT. Panca Agro Lestari, PT. Kencana Amal Tani. Kelima korporasi dijerat tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dua lainnya, yakni PT. Asset Pacific dan PT. Darmex Plantations. Kedua korporasi hanya dijerat tindak pidana pencucian uang.

Penetapan 7 tersangka korporasi adalah
pengembangan dari perkara terpidana Surya Darmadi.

Surya Darmadi alias Apeng telah dinyatakan bersalah dan dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2, 238 triliun. (ahi).