Wanita Muda Gagal Diperkosa Lalu Dipukul Mantan Suami Siri di Tangerang, Pelaku Bawa Kabur HP Dibekuk Polisi 

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Seorang pria MFR (24) dibekuk  Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari, setelah memukul karena gagal memperkosa wanita mantan istri siri di sebuah kost di daerah Selapajang, Neglasari,  Tangerang.

Pelaku MFR membawa kabur 2 HP dan laptop  sehingga mantan istri sirinya berinisial LF menderita kerugian Rp 7,7 juta. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan peristiwa tersebut  terjadi Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 06.00 WIB.

Menurut kapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol Dsvif Yunior Kanitero  dan  Kapolsek Neglasari AKP Dikie Wahyudi serta  Kasi Humas, Kompol Aryono, dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang dilanjutkan dengan penangkapan tersangka  MFR.

“Pelaku mengakui bahwa korban mantan istri sirinya,” kata Zain, Kamis (12/9/2024). Tersangka mengakui melakukan semua perbuatannya itu  di kamar kost korban.

Lebih lanjut kapolres, pria muda itu masuk ke kamar indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tidur. Namun tak lama setelah bertemu dengan mantan istri siri lalu terjadi cekcok mulut .

“Pelaku saat itu mendorong korban hingga terjatuh diatas kasur yang langsung  berusaha menindihi tubuh korban. Namun mendapatkan perlawanan dari korban maka terjadilah  penganiayaan itu,” ungkap Zain.

Masih dijelaskan kapolres, ketika itu korban LF gagal diperkosa karena terus melawan. “Pelaku sebelum kabur mengambil handphone iPhone milik korban yang tergeletak diatas kasur,” ujar kapolres.

Ditambahkannya, mengetahui HP-nya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan akibatnya dipukul pelaku mengenai bagian muka korban. “Tersangka MFR membawa kabur dua HP merk iPhone dan Vivo yang ada di tas, termasuk laptop milik korban,” sebut kapolres .

Kapolres menegaskan tersangka MFR disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun. (Warto)