Keluarga Harto Bisa, Tentu Keluarga Jokowi Juga Bisa: Bila Ada Political Will- Alat Bukti

Oleh: Abdul Haris Iriawan *)

MUNGKINKAH Keluarga Jokowi yang patut diduga terkait dengan KKN dijerat tindak pidana paska masa jabatan berakhir pada 20 Oktober?

Pertanyaan yang bersifat hipotetis ini muncul ke permukaan terkait dengan dugaan berbagai tindak pidana yang diduga dilakukan, seperti ramai diperbincangkan di media sosial, terutama platform X (dahulu Twitter, Red).

Jika ditarik ke belakang di awal tahun 2000-an keluarga Presiden berurusan dengan dugaan tindak pidana (hukum, Red) sudah ada dan bahkan Mantan Presiden Soeharto sempat dijadikan tersangka dan terdakwa perkara 7 Yayasan yang diketuainya.

Hanya karena sakit yang dideritanya, perkaranya akhirnya dihentikan penuntutannya oleh Kejari Jakarta Selatan.

Keluarga Cendana, sebutan untuk tempat tinggal Almarhum Soeharto tak ketinggalan silih-berganti diperiksa di Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung.

Tidak hanya perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam perkara tindak pidana umum, malah Tommy Hutomo Mandala Putra sempat dijadikan tersangka dan bahkan dipidanakan terkait perkara pembunuhan hakim agung.

Tidak berhenti disitu, kroninya (sebutan media saat itu) Almarhum Bob Hasan juga dipidanakan terkait perkara Dana Kehutanan.

Hebatnya, baik Almarhum Soeharto, Bob Hasan menjalani semua tahapan hukum tanpa menghindar dan tanpa takut sekalipun. Dua Jempol untuk mereka.

Saya sengaja paparkan ini semata untuk menjelaskan bahwa langkah hukum terhadap keluarga Presiden bukan sesuatu yang luar biasa dan ini sesuai kontitusi dimana semua warga negara sama di depan hukum.

Tiada keistimewaan (priveleges) !
Kita kembali kepada keluarga Jokowi. Jangan terlalu serius membacanya. Napa ?

Sebab sampai saat ini yang muncul di media sosial baru dugaan dan laporan semata ke lembaga penegak hukum.

Dus, karena itu pula saya tidak masuk terlalu jauh dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent).

Namanya juga hipotetis. Artinya, sebelum dilakukan penyelidikan dan kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik), kita tetap dan wajib menjaga privasi orang serta tidak berandai- andai. Dilarang, paham.

Tulisan singkat ini hanya menegaskan dalam sejarah penegakan hukum di tanah air, pernah Mantan Presiden berurusan dengan hukum. Titik, tidak ada koma.

BERGANTUNG

Terakhir, saya hanya ingin mengungkapkan guna melengkapi perbandingan kedua pemerintahan era- Soeharto dan Jokowi.

Soeharto bisa diperiksa Kejaksaan karena ada desakan dari Massa dan oleh karena itu Presiden (saat itu) Alm. BJ. Habibie memerintahkan Jaksa Agung Letjen TNI Purn. Alm. Andi M. Ghalib untuk mengusutnya.

Ghalib biasa disapa berani melangkah setelah mengantongi Political Will (Kemauan Politik). Harto pun dipanggil.

Di tengah hiruk pikuk tersebut sempat muncul kekaguman kepada Habibie. Orang yang dikenal dekat dan bahkan Soeharto disebut sebagai Guru Politik-nya berani berseberangan dengan gurunya.

Apa yang saya paparkan berdasarkan pandangan mata saat itu. Tidak lebih, tidak kurang.

Pada akhirnya, waktulah yang menjadi saksi dan tentu KehendakNya. (Wartawan Senior *)