PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran Polda Metro Jaya selama 15 hari dari tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024 menggelar Operasi SIKAT – 2024.
Operasi SIKAT dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat serta untuk mencegah terjadinya tindak kriminal.
“Operasi SIKAT ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal, serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (19/9/2024).
Lanjut Wira, jumlah pengungkapan dengan 276 kasus, tersangka 341 orang (anak dibawah umur 5 orang, residivis 10 orang dan narkoba 1 orang).
Total barang bukti yang disita mobil 10 unit, motor 95 unit, senpi 9 pucuk, sajam 29 bilah, uang Rp 26.240.000, HP 127 unit dan Laptop 6 unit.
Tersangka dijerat Pasal :
- Penganiayaan : Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun;
- Curas : Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun;
- Curat : Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;
- Judi : Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun;
- Pengeroyokan : Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun;
- UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun;
- Pemerasan : Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Amin)