Bongkar Praktik Koruptif di Indofarma, Skandal Tanah Pertamina Terlupakan?

Kerugian Negara Capai Rp 371 Miliar
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetapkan 3 tersangka perkara pengelolaan keuangan PT. Indofarma dan anak perusahaan 2030- 2023 yang merugikan negara Rp 371 miliar.

Kinerja ciamik Jajaran Pidsus Kejati DKJ cukup membanggakan, namun sayang belum diikuti penuntasan Skandal Tanah Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur dan Gratifikasi Oknum Pejabat Setjen, Kemenkumham yang masuk tahun ketiga mangkrak.

“Kita berpikir positif saja. Saya masih percaya dan yakin kedua perkara itu hanya soal waktu saja dituntaskan, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Kamis (19/9) malam.

Sebelum ini, bahkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman secepatnya akan mengajukan gugatan praperadilan ke PN. Jakarta Selatan terhadap perkara Gratifikasi dan berikutnya Skandal Tanah Pertamina.

“Tunggu saja, ” akhiri Boyamin sebagai Pelapor perkara Gratifikasi tersebut kepada Portalkriminal. Id belum lama ini.

Perkara Tanah Pertamina disidik usai diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print- 1018/M.1/Fd.1/04 /2022 tanggal 04 April 2022 dan beberapa hari kemudian diterbitkan Sprindik Gratifikasi.

INDOFARMA

Kasipenkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan menyebutkan ketiga tersangka langsung ditahan paska ditetapkan demi kepentingan penyidikan.

“Ketiga tersangka adalah AP (Dirut Indofarma periode 2019-2023), GSR (Direktur Indofarma Global Medika 2020- 2023) dan CSY (Head of Finance PT. Indofarma Global Medika 2019-2021), ” tutur Syahron, Kamis petang.

Syahron menjelaskan AP dijadikan tersangka terkait manipulasi laporan keuangan Indofarma tahun 2020 dan telah membuat piutang) hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Sementara GSR soal pencapaian target perusahaan di tahun 2020 telah melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik (anak perusahaan PT. Indofarma Global Medika).

Padahal, diketahui PT. Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT. Indofarma Global Medika (IGM).

Selain itu, GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT. IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

Sedangkan, CSY membuat laporan keuangan PT. IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif.

Bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer.

Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga mencapi Rp 371 miliar,” tutupnya.(Ahi)