Alami Kenaikan Siqnifikan
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Badan Pemulihan Asei (BPA) terus menggeliat dan berkontribusi dalam pemulihan keuangan negara.
Paska sukses lelang barang rampasan terpidana Skandal Mafia Pelabuhan Leslie G. Hermawan yang juga Direktur PT. Eldin Citra, PPA kembali melelang barang rampasan pembobolan Bank BJB atas nama terpidana Andi Winarto.
Serta, perkara tindak pidana pencucian uang atau perkara DNA PRO atas nama Terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad pada pekan lalu.
Kepala Pusat PPA Dr. Emilwan Ridwan mengatakan pelelangan tersebut untuk mempercepat pemulihan keuangan negara. Sekaligus, menghindari jatuhnya nilai jual karena waktu.
PPA pada BPA bagian tidak terpisahkan dari penegakan hukum. Bila Satker Pidsus, Pidum dan lain terkait pidana badan, maka kita terkait soal pemulihan keuangan negara.
“Dus karena itu, pelelangan yang lebih cepat tentu harapan kita juga terpidana agar persoalan hukum tuntas, ” pungkas Mantan Koordinator pada Jampidsus, Senin (23/9).
Pada lelang barang rampasan Leslie, laku terjual Rp13.365.900.000 jauh melebihi nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp. 8. 525.900.000 dengan kenaikan 56,74% dari nilai limit.
BANK BJB
Sebelumnya, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengungkapkan pada lelang barang rampasan terpidana Andi Winarto pada Kamis (19/9) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung laku terjual Rp 12. 788. 900. OOO dari nilai limit Rp12.326.400.000 untuk Lot 1.
“Dari lelang Lot 1 terdapat kenaikan Rp 462. 500. O00.
Sementara untuk Lot 2 dan Lot 3 tidak ada penawaran, ” beber Harli.
Objek lelang untuk Lot I, adalah 1 bidang tanah seluas 856 m2 berdasarkan SHM Nomor 01500 di Jl. Wastukencana, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jabar.
Lot 2 berupa 4 bidang tanah yang dijual dalam satu paket dengan total seluas 666 m2 berdasarkan SHM Nomor 01501, 01821, 01822, 01823, di Jl. Tamansari, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jabar.
Lot 3 berupa 2 bidang tanah berikut dengan bangunan bengkel showroom seluas 1.439 m2 , di Jl. Inggit Garnasih No. 110, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jabar.
Berikutnya, Harli menjelaskan pula PPA pada BPA Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) telah melaksanakan kegiatan aanwijzing (penjelasan lelang) terhadap barang rampasan perkara tindak pidana “membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang” dan “tindak pidana pencucian uang” atau perkara DNA PRO atas nama Terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad, Selasa (17/9) di Rupbasan Klas Bandung.
Lot 1 atas nama Stefanus Richard berupa 11 unit mobil dan 3 unit motor yang dijual dalam satu paket.
Pelaksanaan lelang terdiri dari tujuh orang peserta dengan sebelas kali penawaran (bidding) dan laku terjual sebesar Rp11.175.950.000 dengan nilai limit Rp8.175.950.000 (mengalami kenaikan sebesar Rp3.000.000.000).
Lalu, Lot 2 atas nama Muhammad Assad berupa 1unit mobil Ford Mustang.
Pelaksanaan lelang terdiri dari sepuluh orang peserta dengan 53 kali penawaran (bidding) dan laku terjual sebesar Rp1.207.500.000 dengan nilai limit Rp789.500.000 (mengalami kenaikan sebesar Rp418.000.000).
“Terhadap hasil lelang tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan mengembalikan ke para korban DNA Pro melalui asosiasi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 13 Januari 2023, ” akhiri Harli. (ahi)