PORTALKRIMINAL.ID-SERANG: Polres Serang Polda Banten, berhasil mengamankan dua bandar narkoba berinisial AS (47) dan AJ (50). Mereka berasal dari sindikat perdagangan narkoba jaringan Internasional Malaysia – Indonesia. Barang bukti disita sabu 24 kg, ganja 39 kg dan ekstasi 805 butir.
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko didampingi Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, berawal dari upaya Kepolisian dari bulan Mei proses penyelidikan dilaksanakan dan berhasil mengamankan delapan tersangka yang sudah diproses.
Ketika terus dikembangkan lanjut Condro, ternyata ada modus operandi kejahatan jadi narkotika yang disimpan di satu tempat diambil oleh kedua pelaku AS dan AJ.
“Mereka masing – masing membawa 10 kg sabu dan 12 kg sabu dan ada seorang lagi DPO yang meletakan sabu di Km 50 Cikande beberapa Minggu lalu. Jadi mereka ini adalah jaringan antar Provinsi dan barangnya berasal dari luar Negri,” jelas Kapolres Serang saat merilis kasus ini, Selasa (24/9/2024).
Dikatakan Condro, tersangka AJ ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Sedangkan AS dibekuk di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Dari pengungkapan ini, Condro mengatakan mengenai barang bukti yang diamankan, antara lain, sabu 24 kg, ekstasi 805 Butir, ganja 39 kg, 4 kartu ATM, 1 buku tabungan, uang tunsi
Rp. 40 juta, satu timbangan digital, 4 HP, satu modem merk Prolink, 2 tas slempang besar warna hitam dan 2 buah koper besar warna biru tua.
Candra Sasongko menegaskan, para tersangka mendapat hukum pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ( Warto)